BPH Migas dan Pemprov Kepri Teken Amandemen Perjanjian Kerja Sama

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi. Kerja sama ini terbukti menghasilkan berbagai capaian positif, menjadikan Kepulauan Riau sebagai Provinsi percontohan dalam pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi dan kompensasi.

Dalam sambutannya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa Kepulauan Riau adalah provinsi pertama yang menjalin kerja sama dengan BPH Migas. “Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan pioneer (percontohan), pertama kali BPH Migas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi. Banyak yang dihasilkan dari Perjanjian Kerja Sama ini,” ujar Erika di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/7/2025).

Salah satu hasil nyata dari kerja sama tersebut adalah kebijakan penerapan Fuel Card di Kota Batam, Tanjung Pinang, dan Bintan. Inovasi ini terbukti mampu menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara tepat sasaran dan tepat volume, sehingga berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran subsidi energi. Penerapan Fuel Card juga berkontribusi terhadap pengendalian inflasi daerah.

“Kebijakan penerapan Fuel Card tersebut berperan penting dalam pengendalian inflasi daerah di mana Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi berkinerja terbaik di kawasan Sumatera dalam TPID Award Tahun 2024 dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara,” ungkapnya.

Prestasi lainnya datang dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. SPBUN ini mendapat penghargaan sebagai Penyalur BBM Satu Harga Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023 dari BPH Migas.

Erika menyatakan bahwa apa yang telah dicapai Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain. “Kita mengharapkan Provinsi lain bisa mencontoh apa yang bisa sudah dihasilkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.

BPH Migas akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal pengendalian dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi. “Mengedukasi kepada masyarakat dan sosialisasi yang selama ini sudah kita laksanakan. Harapannya lebih bisa mengendalikan dan bisa mendistribusikan BBM subsidi dan kompensasi dengan lebih tepat sasaran,” imbuh Erika.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan kini diperpanjang melalui amandemen. “Terima kasih karena 3 tahun yang lalu kita menandatangani kerja sama bersama BPH Migas dan saat ini perjanjian ini kita lanjutkan,” terangnya.

Ansar menegaskan bahwa isi perjanjian mencakup kerja sama pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi dan kompensasi bagi masyarakat Kepulauan Riau. “Ternyata kerja sama ini membuahkan hasil yang membanggakan hati kita semua. Kita berkolaborasi, bersinergi dengan baik bersama BPH Migas, dan masyarakat saat ini merasa hak-haknya bisa terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini BPH Migas telah menjalin PKS dengan 21 Pemerintah Provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan penandatanganan PKS ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira, dan Bupati Karimun Iskandarsyah.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT