Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang tentang Pemberian Akses Closed-Circuit Television (CCTV) di penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan kepada BPH Migas. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT/BBM Subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/BBM Kompensasi) semakin tepat sasaran dan tepat volume.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Erika menjelaskan, akses CCTV ini memungkinkan proses distribusi dipantau secara real time. Gambar atau video dari CCTV berpotensi memuat data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga perjanjian antar Pengendali Data diperlukan untuk memastikan batasan yang jelas terkait maksud, tujuan, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengingat terdapat tujuan yang saling berkaitan dalam pemantauan atas penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI agar tepat sasaran dan tepat volume,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Erika, PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan sistem teknologi informasi terpadu secara bertahap dan berkesinambungan untuk merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM subsidi. Penerapan tersebut sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2023-2027 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH MIGAS/2022 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBKP Tahun 2023-2027.

“Salah satu tools (instrumen) pengawasan yang menggunakan sistem teknologi informasi dalam penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP adalah CCTV yang dapat merekam dan menampilkan gambar atau video aktivitas penyaluran JBT dan JBKP di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” jelasnya.
Tahap awal, implementasi kerja sama ini akan dilakukan di SPBU wilayah Sumatera Barat sebelum nantinya diperluas ke daerah lain secara bertahap. Dengan adanya akses CCTV ini, diharapkan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi menjadi lebih efektif dan efisien.
“Kita berharap bisa memantau atau memonitor dari kantor BPH Migas. Apabila terjadi atau kita curigai ada hal-hal yang diindikasikan penyelewengan, barulah kita akan mendatangi lokasi,” terangnya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi subsidi BBM yang telah berjalan selama dua tahun.
“Data-data tersebut sekarang akan kita konversikan dengan visual yang lebih visible sehingga catatan ini nanti akan memperkuat mekanisme distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Mars Ega menambahkan, proses transformasi diawali dari pencatatan nomor kendaraan, dilanjutkan dengan pencatatan elektronik, dan diperkuat dengan database analitik.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra.
Turut hadir juga Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S., Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Senior Vice President Government Program Management PT Pertamina (Persero) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Vice President PSO Management PT Pertamina (Persero) Irto Petrus Ginting, Manager PSO Planning & Budgeting Susi Aryani dan Manager PSO Monitoring & Verification M. Iqbal Dian Kurniawan.