Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran Badan Usaha.
Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengajukan pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang.
“Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, kami dapat meminta kepada BPKP untuk memeriksa Badan Usaha hilir migas dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban PNBP iuran,” tutur Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sambutan Rapat Penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Badan Usaha oleh BPKP di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dalam kegiatan ini, BPH Migas juga mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP kepada Badan Usaha hilir migas.
Untuk memastikan kepatuhan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur pemeriksaan PNPB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.
“Tim BPKP akan meminta data-data yang dibutuhkan kepada Badan Usaha hilir migas, termasuk mendatangi lokasi dari kegiatan usaha,” imbuhnya.

Erika juga menyampaikan bahwa BPH Migas dan BPKP terbuka dalam proses pemeriksaan kepatuhan terkait pengelolaan PNBP iuran Badan Usaha hilir migas. “Kami dengan senang hati menerima saran dan masukan dari Badan Usaha hilir migas. Di sisi lain, agar BPH Migas dapat meningkatkan tata kelola terkait PNBP,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwantara menyampaikan pemeriksaan PNBP dari BPH Migas oleh BPKP merupakan bagian dari pelaksanaan akuntabilitas keuangan negara.
“Tentu dalam pelaksanananya kami harus patuh pada standar dan pedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sesuai hasil pengawasan dan peta risiko yang sudah dibuat BPH Migas, tim BPKP dapat melakukan permintaan data-data hingga dilakukan peninjauan lapangan terhadap obyek wajib bayar dengan kurun waktu pemeriksaan berlangsung selama 60 hari kerja.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPH Migas atas kepercayaannya kepada BPKP untuk melaksanakan penugasan dalam hal pemeriksaan kepatuhan PNBP iuran Badan Usaha hilir migas yang telah dilaksanakan secara rutin.” tuturnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP dan perwakilan Badan Usaha.