Bogor – BPH Migas mengundang PT Pertagas Niaga dan PT Persada Agung Energi untuk melakukan melakukan presentasi dalam rangka menindaklanjuti permohonan Perpanjangan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Jawa Barat, (20/10/2020).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Komite BPH Migas Bapak Hari Pratoyo, dengan dihadiri oleh Komite BPH Migas Bapak Jugi Prajogio, M. Ibnu Fajar, Saryono Hadiwijoyo, M. Lobo Baliadan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas KESDM, Tenaga Ahli Komite BPH Migas, dan Direktorat Gas Bumi serta PT Pertagas Niaga dan PT Persada Agung Energi yang menyampaikan paparan permohonan perpanjangan Hak Khusus.
PT Pertagas Niaga mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan paparan permohonan perpanjangan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. PT Pertagas Niaga memiliki Pipa Distribusi Gas Bumi berdiameter 4 inch dengan panjang 45,7meter dengan kapasitas volume 350.000 m3/bulan di tahun 2020. Saat ini, PT Pertagas Niaga melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan konsumen PT. Bumigas Mitra Sejahtera di Kabupaten Mojokerto.
Berikutnya PT. Persada Agung Energi yang menyampaikan paparan permohonan perpanjangan Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. PT. Persada Agung Energi memiliki beberapa Pipa Distribusi Gas Bumi dengan lebar diameter, panjang serta kapasitas desain yang bervariasi. Saat ini, PT Persada Agung Energi melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan konsumen beberapa perusahaan di kabupaten Bekasi.
Hak Khusus merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi.
Selanjutnya BPH Migas akan memproses permohonan perpanjangan Hak Khusus yang disampaikan PT Pertagas Niaga dan PT Persada Agung Energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.