BPH Migas Gelar Sosialisasi Sub Penyalur Kini di Balikpapan

Balikpapan – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kembali menggelar Sosialisasi Pengaturan terhadap Implementasi Sub Penyalur BPH Migas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat, (9/12/17).

Pada kesempatan ini hadir sebagai Narasumber, yakni: Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, dan Anggota Komisi VII DPR RI Mahyudin.

Dalam pidatonya Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah 3T guna mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain itu ia juga menjelaskan alokasi kuota BBM yang telah diatur oleh BPH Migas terhadap Badan Usaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Alokasi BBM setiap tahun ditetapkan oleh BPH Migas. Saat ada Sub Penyalur, akan diatur alokasi untuk Sub Penyalur dari lembaga penyalur terdekat yang tidak mampu mendistribusikan ke daerah tertentu terkait keekonomian. Besaran jasa angkutan akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat untuk mengatur besaran jasa angkutan.” Ujar Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan

Selanjutnya Sumihar Panjaitan merespon pertanyaan audience terkait fungsi dan peran BPH Migas terhadap Pelaku Usaha Migas.

“BPH Migas mempunyai fungsi terhadap perizinan dan dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha, apabila ditemukan tidak mendistribusikan BBM kepala masyarakat. Rujukan BPH Migas paling utama adalah UU Migas (UU 22 Tahun 2011) yaitu pendistribusian BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI jadi sebenarnya upaya yang dilakukan BPH Migas dengan Sub Penyalur tidak menyalahi aturan yang ada. Titik Serah BBM JBT dan JBKP sesuai Perpres No 191 Tahun 2014 memang berada di Penyalur, tetapi sub penyalur merupakan group of customer yang BPH Migas jalin untuk penyaluran BBM di wilayah yang tidak terjangkau oleh Penyalur.” Jawab Sumihar Panjaitan pada sesi diskusi.

Sumber : Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT