Jakarta,- Komisi VII DPR RI Senin (18/03/2019) Mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPH Migas, Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT. AKR Corporindo dan Badan Usaha Niaga Gas dan BBM dengan agenda:
1. Pengawasan dan pengaturan distribusi BBM diluar SPBU
2. Penyediaan premium di Wilayah Jamali dan Luar Jamali
3. Progres izin-izin pipa transmisi gas bumi dan wilayah usaha gas bumi sampai dengan Tahun 2019
4. Lain-lain
RDP dan RDPU dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI,Ridwan Hisjam dan terbuka untuk umum. Kepala BPH Migas M.Fanshurullah Asa pada kesempatan RDP tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan rapat pimpinan, Menteri ESDM Bpk Igansius Jonan, menegaskan agar Badan Usaha yang tidak menghadiri verifikasi dan membayar iuran untuk diusulkan dicabut izin usahanya oleh karena itu BPH Migas akan mengusulkan pencabutan izin usaha Badan Usaha tersebut kepada Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018 BPH Migas telah menyetorkan PNBP ke Kas Negara sebesar Rp1,35 Trilliun atau 142,21% dari target Rp950 M. PNBP tersebut berasal dari iuran Badan Usaha Niaga BBM dan Badan Usaha Niaga dan atau Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.selain itu juga dari kegiatan pengawasan bersama Kepolisian RI sejak tahun 2016 telah menyelamatkan BBM bersubsidi sebanyak 6,39 juta KL dengan potensi penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp72,35 milliar.
#BPHMigas #BPHMigasKawalBBMSatuHarga #BBM #BBMSatuHarga#GasBumi #BPH #Migas #ServingTheArchipelago #Indonesia #NKRI#MisiBPHMigas