BPH Migas Mendukung Aparat Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Madiun

Sinergi pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri), dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui rangkaian operasi di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan ini berawal dari pengawasan bersama melalui serangkaian pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kolaborasi antarlembaga tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan penyaluran dan BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Saat ini, proses penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, gudang pertama diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan yang digunakan antara lain truk boks dan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal. Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan galon yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan sementara BBM subsidi.

BBM subsidi yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diduga dipindahkan dan dikumpulkan di gudang pertama sebelum dialirkan ke sebuah truk tangki berwarna hijau dan putih. Setelah tangki tersebut terisi penuh, muatannya dibawa menuju gudang kedua yang diduga menjadi lokasi lanjutan pemindahan BBM.

Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru dan putih bertuliskan “PT TJE”. Dari lokasi itu, BBM diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri. Rangkaian aktivitas tersebut kini masih didalami oleh tim gabungan guna memastikan konstruksi peristiwa, alur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” tegasnya di Jakarta.

Wahyudi menambahkan, BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Badan Usaha untuk menutup ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi. Dukungan informasi dan deteksi dini dari Baintelkam Polri serta pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih cepat.

“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dari dua lokasi gudang di wilayah Madiun, Aparat Penegak Hukum mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Lokasi pertama, yaitu di kawasan Jiwan, diamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks yang tangkinya telah dimodifikasi yang belum diketahui volumenya, satu unit mobil elf yang mengangkut 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan pendukung berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.

Sementara itu, dari gudang di kawasan Mangunharjo, petugas menyita 3 unit kendaraan tangki BBM, termasuk satu kendaraan tangki BBM yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan maupun penimbunan BBM.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT