Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk mengecek kelengkapan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan Kompensasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran serta tepat volume.
“Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,” ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, saat melakukan monitoring di salah satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
Saleh menambahkan, pengelola SPBUN juga diharapkan membuat laporan apabila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.
“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.
“Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, BPH Migas memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara kolektif, yaitu dengan diwakilkan kepada salah satu anggotanya melalui pemberian surat kuasa yang sah.
Kegiatan ini juga dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.