Bandung – Hari ini (28/2) Dalam rangka melaksanakan fungsi BPH Migas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama jajaran Komite BPH Migas Ahmad Rizal, Jugi Prajogio, M Ibnu Fajar, dan M Lobo Balia bersama jajaran tim BPH MIgas serta Perwakilan Biro Hukum Kemeneterian ESDM menyelenggarakan rapat pembahasan kajian tentang pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha yang bertempat di salah satu unit kerja Kementerian ESDM di Bandung.
Tinjauan Hukum terkait dengan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha antara lain :
1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (3) huruf c
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 31 ayat (2) dan (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 68 ayat (1) dan (2)
3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan BBM serta Fasilitas Penunjangnya Milik Badan Usaha
Berdasarkan Laporan Badan Usaha Penyimpanan dan Niaga Umum yang memiliki fasilitas bahwa sebanyak 66% penyimpanan BBM di Indonesia dimiliki oleh PT. Pertamina (Persero) dengan ketahanan Gasoil DOT (Daily Off Take) secara total adalah 84,613 dan Gasolin adalah 148.449 dan sebanyak 34% penyimpanan BBM dimiliki oleh Badan Usaha lainnya.
Kondisi saat ini yang dihadapi antara lain :
1. Pemanfaatan bersama fasilitas telah dilaksanakan oleh Badan Usaha BBM dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness) termasuk dalam penentuan Tarif.
2. Belum ada Badan Usaha yang melaporkan kepada Badan Pengatur atas terjadinya hambatan tercapainya kesepakatan dalam Penentuan Tarif termasuk jangka waktu pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan, Fasilitas Penyimpanan dan Fasilitas Penunjangnya.
3. Belum ada Badan Usaha yang menyampaikan Laporan kepada Badan Pengatur perihal Fasilitas Pengangkutan, Fasilitas Penyimpanan BBM dan Fasilitas Penunjangnya Milik Badan Usaha yang dapat dan sedang dimanfaatkan secara bersama oleh Badan Usaha lain.
4. Belum ada Penugasan dari Badan Pengatur (dalam bentuk SK BPH Migas) kepada Badan Usaha terkait Pemanfaatan Bersama Fasilitas dalam hal terjadi Kelangkaan, dan/atau gagal pasok jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada wilayah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan pada Daerah Terpencil.
5. Belum ada Keputusan Badan Pengatur mengenai Tata Cara penetapan Tarif untuk pemanfaatan bersama Fasilitas Pengangkutan, Fasilitas Penyimpanan dan Fasilitas Penunjangnya.
Menanggapi hal demikian, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang sekaligus membuka secara langsung kegiatan kali ini mengatakan bahwa terkait dengan regulasi khususnya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2005 harus segera disesuaikan agar BPH Migas dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2001 ini dapat berjalan maksimal.
“Kita harus segera follow up terkait aturan ini dengan memanfaatkan semaksimal mungkin resource yang ada, agar marwah BPH Migas kembali ke dalam jalur yang tepat” tambah Ifan.
Komite BPH Migas, M Ibnu Fajar menambahkan bahwa sebetulnya kegiatan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM ini sudah berjalan secara operasional, namun beberapa hal belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita harus kaji dulu proses bisnis yang ada, kenyataan lapangan yang ada agar kita dapat membuat regulasi yang tidak akan menghambat investasi serta tepat sasaran. Alangkah baiknya jika kita terus mengacu kepada UU Migas Pasal 46 untuk merancang regulasi yang baik disamping dengan mempertimbangkan aspek keadaan real yang ada” tambah Ibnu.
Secara hukum, BPH Migas dapat melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2005 ini dengan merancang regulasi yang lebih tajam, akurat, dan efektif yang sesuai dengan kenyataan real yang ada dengan menguatkan tugas dan fungsi BPH Migas sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar BPH Migas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.