Jakarta – BPH Migas Mengundang 70 Bupati dan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP dalam rangka koordinasi kesiapan dan komitmen seluruh stakeholder untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target, Rabu (29/01/20).
Anggota Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar didampingi Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia serta Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S menyampaikan diundangnya 70 Bupati tersebut untuk meminta komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan penyalur BBM 1 Harga di wilayahnya masing-masing terutama membantu dan mempercepat segala bentuk perijinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. “BPH Migas dengan kepala-kepala daerah/Bupati pada hari ini telah menandatangani suatu komitmen untuk pencapaian 83 lembaga penyalur BBM 1 Harga yang akan dibangun pada tahun 2020 tersebut,” Jelas Ibnu saat konferensi pers.
Sesuai dengan Arahan Presiden RI dan dalam rangka menjamin kontinuitas keadilan sosial dalam hal ketersediaan energi serta pemerataan lembaga penyalur BBM di seluruh wilayah NKRI, maka pembangunan penyalur BBM 1 Harga akan dilanjutkan mulai Tahun 2020-2024. Sesuai dengan SK Dirjen Migas Nomor 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2020-2024 maka akan terdapat 330 lokasi penyalur BBM 1 Harga baru yang akan dibangun oleh Badan Usaha yang telah ditugaskan oleh BPH Migas pada Lokasi Tertentu yang telah ditetapkan.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa “BPH Migas akan terus berkomitmen untuk mengawal pembangunan penyalur BBM 1 Harga Mulai Tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 330 Lokasi. Sehingga ditargetkan sampai dengan akhir Tahun 2024, maka akan terbangun penyalur 500 Lokasi Penyalur BBM 1 Harga” jelas Ifan, sapaannya
“Untuk Tahun 2020 sendiri ditargetkan akan dibangun 83 Penyalur BBM 1 Harga yang tersebar di 20 Provinsi, 70 Kabupaten dan 83 Kecamatan dengan rincian di Sumatera sebanyak 13 Penyalur, Kalimantan 13, Sulawesi 7, dan NTB &NTT 21, serta Maluku dan Papua 29 Penyalur” tambah Ifan .
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sesuai dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memiliki fungsi utama yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan Distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri. Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya keadilan dibidang energi, Pemerintah telah membuat program revolusioner berupa BBM 1 Harga. Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur dari tahun 2017 hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.
BPH Migas sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan BBM 1 Harga telah berhasil mengawal program tersebut hingga dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019. Kedepan, dengan dilanjutkannya Program BBM 1 Harga, BPH Migas akan terus mengawal program BBM 1 Harga hingga tuntas sebanyak 500 Penyalur sampai dengan tahun 2024.