Dalam rangka sinergisitas, optimalisasi dan implementasi MoU antara BPH Migas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah, pada hari ini Kamis (06/12/18) bertempat di Vega Hotel Sorong Papua Barat, BPH Migas mengadakan Workshop bertajuk “Sinergisitas Instansi dalam Rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendiatribusian BBM untuk Menunjang Pembangunan Nasional”. Acara dihadiri oleh Anggota Polsek, Polres dan Polda Sorong dan Hiswana Migas serta Badan Intelejen Daerah (Babinda) Propinsi Papua Barat. Acara dibuka oleh Komite BPH Migas Bpk Sumihar Pandjaitan dengan Narasumber:
1. Sumihar Pandjaitan (Komite BPH Migas)
2. Idham Baridwan (Kasubdit Pengawan BBM BPH MIGAS)
3. Laksma TNI Didit Maryono (Kepala BIN Papua Barat)
4. Kombes pol Winarto (Biro Korwas PPNS Polri)
5. AKBP Juni Duarsah, S.IK, M.T(Dit Pam Obvit Polda Papua Barat)
6. Murdo Gantoro (Inspektur V KESDM)
7. Toto Triyanto Bayu Adji, S.T, M.T (BSML Regional IV DIREKTORAT METROLOGI)
8. Brigjen Pol.(Purn.) Martin S. Ritonga (Komite BPH MIGAS 2012-2017)
9. Arthur Kemal (Ser Wilayah Papua Barat)
10. AKBP Edy Purnama (Kasubag PPBP Rakorwas PPNS)
Dikatakan oleh Anggota Komite BPH Migas Sumihar Pandjaitan, Dalam rangka optimalisasi dan implementasi MoU antara BPH Migas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan pengawasan bersama. Pengawasan bersama ini dilakukan terhadap kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI untuk menunjang pembangunan nasional dan mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maksud dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk sebagai pedoman dalam pengawan bersama dan penegakan hukum dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa, Sehingga sinergitas antara BPH MIGAS dan POLRI dapat terwujud.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mendukung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal ini sebagai tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.