JAKARTA. Belum lama ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mensosialisasikan Peraturan BPH Migas nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, yang merupakan revisi atas Peraturan BPH Migas Nomor 16 tahun 2008.
Menurut Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo, saat menjadi nara sumber dalam sosialisasi Peraturan tersebut mengungkapkan berubahnya penetapan tarif pengangkutan gas bumi ini bukan berarti Peraturan sebelumnya ada yang salah, namun belum bisa mengakomodir fasilitas yang sudah terdepresiasi.
“Penetapan tarif ini berubah bukan berarti kemarin (Peraturan sebelumnya) itu ada yang salah, tidak. Saat ini sudah mulai harus dikembangkan penetapan tarif agar supaya lebih sesuai dari pada pengembangan infrastruktur pipa karena pada saat yang lalu Peraturan tarif nomor 16 tahun 2008 belum bisa mengakomodir fasilitas yang sudah terdepresiasi penuh,” jelas Saryono.
Untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur baru pada kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa serta mendorong pengembangan itu, lanjut Saryono juga bisa dengan memberikan insentif agar investasi di pipa gas ini menarik. “Sehingga penetapan tarif perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komite BPH Migas, Fahmi Harsandono menjelaskan BPH Migas melakukan revisi atas Peraturan ini karena memang ada beberapa keluhan dari Badan Usaha saat melakukan hearing yang menilai kurang menariknya investasi di bidang transporter gas bumi.
Sebelumnya, beberapa pipa memang masih dibangun dengan mekanisme hulu. Menurut Fahmi, itu dilakukan dengan sangat terpaksa karena memang kurang tertariknya investor untuk melakukan investasi di bidang pengangkutan gas bumi.
Oleh karena itu Komite membuat satu kebijakan. Pertama bahwa untuk Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang pertama adalah sama dengan Internal Rate of Return (IRR). Diperaturan ini (Peraturan BPH Migas nomor 8 tahun 2013) diberi insentif 1 sampai dengan 3%.
“Kedua, biasanya cost of service dibagi dengan volume, ketemu tarif tool fee-nya. Disini kita ada satu koreksi bahwa volume itu bukan volume per kontrak tapi dari Ship or pay dari volume gas tersebut. Sehingga kita harapkan angka pembaginya semakin sedikit. Jadi tarif tool fee-nya akan semakin besar,” tambah Fahmi.