BPH Migas Percepat Pembangunan Sub Penyalur Hingga Pelosok Negeri

Pangkal Pinang – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengaturan terhadap Implementasi Sub Penyalur dengan tujuan utama membantu masyarakat di daerah terpencil yang belum terdapat Lembaga Penyalur agar mudah mendapatkan BBM, sehingga dapat terwujud penyediaan dan pendistribusian BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI. Pada kegiatan Sosialisasi ini hadir sebagai Narasumber, yakni Komite BPH Migas Muhamad Ibnu Fajar, Komisi VII DPR RI Eko Wijaya, Sales Excutive Retail VIII PT Pertamina (Persero) Wilayah Bangka Belitung Donny Prasetya. Hadir pula dalam acara ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Syahrudin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Pangkal Pinang Suparyono dan anggota masyarakat dari beberapa Kabupaten yang terdapat di Bangka Belitung. img 20171207 wa00281353942340 Komite BPH Migas Muhamad Ibnu Fajar menyampaikan bahwa Sosialisasi Sub Penyalur yang dilaksanakan serentak di 15 Provinsi ini dapat mempercepat proses pembangunan Sub Penyalur di daerah-daerah sebagaimana ketentuan dan persyaratannya yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015. Selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan BPH Migas tersebut, hanya beberapa Provinsi saja yang sudah siap dalam pelaksanaan pembangunan Sub Penyalur, diantaranya Sub Penyalur di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan yang telah beroperasi sejak tanggal 24 Agustus 2016, dan Sub Penyalur yang telah terbangun di tahun 2017 yaitu di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Asmat, Provinsi Papua dan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Keberadaan Sub Penyalur tersebut diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam menjamin ketersediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah-daerah 3T yang belum memiliki Lembaga Penyalur dan sulit mendapatkan BBM. ‘’Dalam hal ini, Pemda memiliki peranan penting dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan Sub Penyalur, karena Bupati pada Kabupaten terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sub Penyalur, diantaranya SK Tim Penunjukan Sub Penyalur, SK Ongkos Angkut dari Penyalur ke Sub Penyalur, SK Alat Angkut ke Sub Penyalur dan SK Penunjukan Sub Penyalur” ujar Komite BPH Migas Muhamad Ibnu Fajar di Hotel Novotel Pangka Pinang, Selasa (05/12/2017). img 20171207 wa0032322054000 Selanjutnya Muhamad Ibnu Fajar juga menyampaikan contoh SK terkait Sub Penyalur di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Gorontalo Utara agar dapat dijadikan sebagai referensi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah mengajukan 9 titik lokasi Calon Sub Penyalur dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan pembangunan Sub Penyalur. BPH Migas mengharapkan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (Persero) agar program pembangunan Sub Penyalur dapat terlaksana dengan baik di daerah-daerah yang belum terdapat Lembaga Penyalur sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT