Penguatan tata kelola hilir minyak dan gas bumi menjadi kunci menuju swasembada energi nasional. Melalui sinergi berbagai pihak, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mendorong sistem hilir migas yang efisien, transparan, serta andal dalam menjaga ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi melalui jaringan pipa.
“BPH Migas berupaya memastikan ketersediaan dan distribusi energi yang merata bagi seluruh rakyat. Bersama stakeholder, penguatan tata kelola hilir migas antara lain dilakukan melalui pengawasan agar pemanfaatan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi dapat tepat sasaran,” ungkap Kepala BPH Migas Wahyudi Anas saat membuka Temu Pemangku Kepentingan BPH Migas di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain pengawasan, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penyempurnaan regulasi. BPH Migas tengah menyiapkan sejumlah rancangan peraturan, mulai dari tata cara pelaporan dan verifikasi iuran badan usaha, penyediaan cadangan operasional BBM, hingga pengaturan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
“Regulasi lainnya adalah pengaturan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi badan usaha penerima penugasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Seluruh regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi, dan iklim usaha yang sehat,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran Badan Usaha, BPH Migas juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sepanjang 2022-2025, dari hasil pemeriksaan terhadap 36 badan usaha, tercatat sekitar Rp104,49 miliar kewajiban pembayaran Badan Usaha yang menjadi temuan, terdiri dari pelaporan volume, harga penjualan yang tidak sesuai, serta ketidakterbukaan kegiatan usaha.

Wahyudi menyampaikan, hingga akhir 2025 penyaluran BBM subsidi diperkirakan mencapai 97,33 persen dengan sisa kuota sekitar 518.660 kiloliter (KL), sementara penyaluran BBM kompensasi mencapai 89,92 persen atau menyisakan kuota sekitar 3.148.137 KL.
Pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM dilakukan melalui kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Intelijen Negara, Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, Pertamina Patra Niaga, Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saat ini BPH Migas telah menyiapkan tata kelola penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara yang dihitung berdasarkan penyaluran melalui ujung nozzle sebagai upaya terpenuhinya subsidi tepat volume, tepat sasaran, dan tepat guna. Di samping itu, BBM subsidi dan kompensasi juga merupakan wujud kehadiran pemerintah sebagai penggerak produktivitas masyarakat dan perekonomian daerah,” ujar Wahyudi.
Di sektor gas bumi, tercatat 16 badan usaha niaga, 10 badan usaha pengangkutan, serta 6 badan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi. Total volume pengangkutan mencapai 907 juta Million Standard Cubic Feet (mscf), volume niaga 271 juta mscf, dengan panjang jaringan pipa terbangun 22.543,98 kilometer.
Pengembangan jaringan gas bumi (Jargas) mandiri bagi rumah tangga dan pelanggan kecil juga terus didorong. Sepanjang 2021-2025, telah terbangun sekitar 162 ribu sambungan rumah dengan investasi Rp1,4 triliun, yang diharapkan menekan impor bahan baku Liquified Petroleum Gas (LPG) dan mendorong pertumbuhan pelanggan jargas mandiri sebesar 25 persen.

Kinerja penerimaan negara juga menunjukkan hasil positif. “Capaian lainnya adalah kinerja PNBP BPH Migas hingga 25 Desember 2025 telah mencapai Rp1,9 triliun. Terjadi peningkatan 173% jika dibandingkan realisasi pada periode 2021 sebesar Rp1,1 triliun,” pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan BPKP Rizal Suhail menegaskan perlunya peningkatan kepatuhan usaha hilir migas untuk mendukung ketahanan energi, optimalisasi PNBP, serta efektivitas belanja subsidi agar energi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif dengan mengedepankan sanksi administratif, guna memastikan kegiatan usaha hilir migas memberi manfaat maksimal bagi negara, rakyat, dan keberlanjutan.
Temu Pemangku Kepentingan BPH Migas 2025 ini dihadiri Anggota Komite BPH Migas Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung Wibawa, Harya Adityawarman, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Hasbi Anshory, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Soerjaningsih, serta Badan Usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi.