Jakarta – Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna.
Berdasarkan sidang Komite BPH Migas, telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020. Surat Keputusan tersebut pada hari ini, Senin (30/12/19) bertempat di Gedung BPH Migas diserahkan oleh Kepala BPH Migas kepada Badan Usaha penerima penugsan dan Gubernur/Pemerintah Propinsi seluruh Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
A. Penyalur JBT dan JBKP Tahun 2020
a) Penyalur JBT Tahun 2020
1. PT. Pertamina Persero
• Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur
2. PT AKR Corporindo Tbk
• Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 10 Penyalur
b) Penyalur JBT Tahun 2020
PT. Pertamina (Perseroo): Penyalur Eksisting sebanyak 4.670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur.
B. Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020
1. Kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar adalah sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15.076.000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah adalah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.
3. Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) triwulan pertama untuk :
a. Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) adalah sebesar 96.343 KL;
b. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah sebesar 61.970 KL;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebesar 51.250 KL dan
d. Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) adalah sebesar 16.000 KL.
4. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tahun 2020 untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menambahkan untuk tahun 2020 kuota BBM solar subsidi masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan kuota per triwulan. “BPH Migas akan melakukan verifikasi lapangan realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut” Jelas Ifan, sapaannya.
Digitalisasi Nozzle
Dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium agar tepat sasaran dan volume, akan diberlakukan digitalisasi nozzle pada sejumlah 5.518 SPBU. Hingga 27 Desember 2019, telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU, dengan sejumlah 2.552 SPBU yang telah tersedia perangkat EDC (electronic data capture), dari sejumlah 2.552 SPBU tersebut yang sudah melaksanakan pencatatan transaksi terkait nomor polisi kendaraan baru sejumlah 601 SPBU yang tersebar pada MOR (Marketing Operational Region) I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII berturut-turut diantaranya, yaitu sejumlah 42, 7, 269, 178, 79, 5, 20, dan 1 SPBU.
Program digitalisasi SPBU sesuai dengan komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom ditargetkan akan selesai hingga Juni 2020. “BPH Migas meminta agar sisa target tersebut dilaksanakan tepat waktu dan juga PT. Pertamina (Persero) dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan nomor polisi dengan dilakukan pencatatan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pengisian BBM dan nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar/premium harian maka pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU sehingga apabila terjadi pembelian diatas batas maksimun, maka kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci.” Tegas Ifan.
Selain pengawasan JBT dan JBKP tahun 2020 menggunakan IT Nozzle, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan lapangan secara langsung dengan melibatkan berbagai Instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia). “BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU” jelas Ifan sapaannya.