BPH Migas Sidang Komite untuk tetapkan Kuota BBM subsidi dan BBM Khusus Penugasan untuk tiap Badan Usaha Penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2020

Jakarta – Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Berdasarkan kuota yang ditetapkan Pemerintah tersebut selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas menetapkan kuota untuk setiap Badan Usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota diseluruh Indonesia.

Sebelumnya BPH Migas telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru/Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat. Namun berdasarkan seleksi/beauty contest yang dilakukan oleh BPH Migas tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi sehingga penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tahun 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. sesuai hasil sidang komite pada hari Kamis (06/12/2019).

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR
Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Komite BPH Migas menggelar sidang Komite yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan dihadiri oleh Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, Sumihar Panjaitan, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogio dan Saryono Hadiwidjoyo pada hari Rabu (11/12/2019) pukul 19.00 WIB dengan menetapkan 4 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yaitu:

1. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota secara Nasional Tahun 2020, alokasi kuota masing-masing sebesar:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL (lima ratus enam puluh ribu kiloliter);
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.310.000 KL (lima belas juta tiga ratus sepuluh ribu);
dengan rincian untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.

2. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, alokasi kuota masing-masing sebesar:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL (lima ratus enam puluh ribu kiloliter); dan
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.076.000 KL (lima belas juta tujuh puluh enam ribu kiloliter);

dengan rincian untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Apabila ada pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 (dua) minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten/kota dan jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU). Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

3. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020,
dengan alokasi kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) sebesar 11.000.000 KL (sebelas juta kiloliter). dengan rincian untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.

Apabila ada pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan 2 (dua) minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten/kota dan jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai JBU. Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT.

4. Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Kabupaten/Kota Oleh PT AKR Corporindo, Tbk Tahun 2020,
Dengan alokasi kuota Volume Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 234.000 KL (dua ratus tiga puluh empat ribu kiloliter), dengan rincian untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Dengan ketentuan
a. PT AKR agar mengutanakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan
b. PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan
c. Dalam hal penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT