BPH Migas Sosialisasikan Sub Penyalur di Labuhan Batu, Sumatera Utara

Labuhan Batu Selatan – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sosialisasi implementasi sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (1/2/2019) bertempat di Hotel Grand Suma,Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara .

Acara sosialisasi Sub Penyalur ini di dilaksanakan dihadapan peserta yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Masyarakat Kab. Labuhan Batu Selatan dan sekitarnya. Hadir sebagai Narasumber pada acara tersebut Ketua Komisi VII DPR RI Bpk. Gus Irawan Pasar Ribu, Komite BPH Migas Bpk. Jugi Prajogio, Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan Bpk. Kholil Jufri Harahap dan Manager Industrial Fuel Marketing Pertamina (Persero) MOR I Bpk. Sunardi.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penerapan program BBM Satu Harga secara Nasional.
Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, dengan luas 3.596 km2, yang memiliki 52 desa, 2 Kelurahan dan 5 Kecamatan, masih memiliki 2 kecamatan yang belum mendapatkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu kecamatan Silangkitang dan kecamatan Kampung Rakyat yang letaknya cukup jauh dari kota Labuhan Batu.

Jauhnya dalam menemukan SPBU, menimbulkan menjamurnya penjual eceran, hal ini disadari oleh Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan Kholil Jufri Harahap, dan diakui bahwa kegiatan tersebut juga membahayakan masyarakat.
“Karena jauhnya desa desa kita masyarakat kami banyak yang membuka usaha kecil dengan usaha tambahan, ia membeli minyak 2 jerigen dan 1 jerigen, digalon dibawa kerumahnya, dijual pake botol-botol ada yang 1 liter dan 1/2 liter. Kami akui itu salah,” ungkapnya dalam sambutan Sosialisai Implementasi Sub Penyalur di Hotel Grand Suma kota pinang Sumatra Utara.

Pemerintah melalui Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus lakukan sosialisasi sub penyalur ke seluruh Indonesia untuk menjawab menjamurnya penjual BBM eceran.
Jugi Prajogio Komite BPH Migas mengatakan Sub penyalur adalah adalah satu titik untuk dibuat untuk membantu ketersediaan BBM dengan syarat tertentu dimana Sub penyalur tersebut akan mengambil BBM dari SPBU dengan jarak 5 sampai 10 meter kemudian diangkut oleh yang bersangkutan oleh titik tertentu kemudian dijual oleh penguna tertentu.
“Jadi peran Pemerintah Daerah (Pemda) disini sangat penting dimana ia akan menentukan dimana titik sub penyalur akan dibuat, berapa biaya transport yang akan di tetapkan serta merekomendasi siapa yang bisa membuat sub penyalur,” Kata Jugi Prajogio dalam sambutannya Jumat (1/2).

Jugi mengatakan untuk Sumatra Utara kuota daya tampung BBM-nya sebesar 264.000 kl setara 264 juta liter, dengan lembaga penyalur 387, dan khusus untuk Labuhan Batu Selatan sendiri baru mempunyai 9 penyalur
Apakah ini salah satu kendala yang dimiliki oleh Labusel yang mengakibatkan banyaknya penjual eceran?, dengan adanya sub penyalur diharapkan kebutuhan didaerah daerah terpencil seperti kecamatan Silangkitang dan Kampung Rakyat.
“Konsep Sub penyalur mirip dengan konsep elpigi hanya bedannya kalau elpigi, angkutannya oleh pemerinta daerah, tetapi titiknya ditentukan oleh Pertamina, sementara untuk sub penyalur, angkutann dan titiknya di tentukan oleh Pemda,” terang Jugi.
Utuk diketahui tugas BPH Migas mempunyai fungsi menjamin ketersediaan BBM secara nasional, serta meningkatkan pengunaan gas bumi didalam negeri.

Tujuh ribu SPBU yang dimiliki pertamina tetapi ternyata memang masih kurang dari jumlah SPBU yang ada, terbukti banyak yang untuk mendapatkan BBM itu bisa menempuh jarak puluhan kilometer, oleh karena itu diperlukan titik titik baru sehingga dapat melayani seluruh kebutuhan masyarakat.

#bphmigas
#bphmigaskawalbbmsatuharga
#energiberkeadilan
#bphmigashadiruntuknegeri

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT