BPH Migas Targetkan Bangun 100 Sub Penyalur Tahun Ini

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan akan membangun sedikitnya 100 sub penyalur BBM di 25 Provinsi diberbagai wilayah di Indonesia. Hal ini, menjadi strategi pemerintah untuk membenahi semakin menjamurnya Pertamini diberbagai wilayah padahal tidak memiliki izin sebagai pengecer.

Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar mengatakan harus ada strategi khusus dari pemerintah untuk mengatasi menjamurnya Pertamini tersebut. Saat ini, menurutnya pemerintah sudah berhasil membangun sekitar 40 sub penyalur baru di 8 Provinsi di Indonesia.

“Sudah cukup banyak ya target kita tahun ini ada di 25 Provinsi. Nah ini yang sudah berjalan sekitar 8 Provinsi ada sekitar 40 sub penyalur. Target tahun ini, kita akan bangun sekitar 100 sub penyalur sampai akhir tahun. Diseluruh Indonesia,” katanya di Jakarta (13/8). 

Ibnu menambahkan untuk membenahi menjamurnya Pertamini yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebab selain tidak memiki izin sebagai pengecer. Pertamini juga mengabaikan berbagai masalah seperti jarak lokasi Pertamini, dan unsur savety serta takaran yang benar.

Ia beralasan jika dilihat dari sisi savety Pertamini walaupun menggunakan disvenser, namum disvenser Pertamini belum memenuhi unsur savety. Sebab pemerintah memiliki standar sendiri mengenai disvenser BBM. Disvenser BBM harus melalu sertifikasi dari Direktorat Teknik Migas dan dari Meteorologi.

“Tadi sudah saya jelaskan bahwa Pertamini ini diluar kewenangan BPH Migas karena dia tidak memiliki izin. Walaupun begitu kegiatan Pertamini ini oleh masyarakat harus dibenahi dengan program-program yang dikeluarkan BPH Migas seperti sub penyalur kemudian nanti ada lagi penyalur mini,” tambahnya.

Melalui program sub penyalur dan rencana meluncurkan penyalur mini. Diharapkan bisa membenahi menjamurnya Pertamini tapi tidak serta merta melarang Pertamini beroperasi.

“Ke depan akan kita luncurkan program seperti itu sehigga yang sudah berusaha tetap berusaha. Kita legalkan dengan aturan yang akan kita buat kedepan,”pungkasnya.[]

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT