Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT Pertamina (Persero) dan PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., sebagai Badan Usaha yang melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (P3JBT) Tahun 2017
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, dari besaran kuota Jenis BBM Tertentu (P3JBT) subsidi sebesar 16.610.000 kiloliter (KL), PT Pertamina mendapat penugasan pendistribusian sebesar 16.310.000 KL yang terdiri dari Minyak Solar 15.700.000 KL dan Minyak Tanah sebesar 610.000 KL. Sementara untuk PT. AKR mendistribusikan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar sebesar 300.000 KL.
“PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan Jenis BBM Tertentu tersebut melalui 7.203 penyalur dengan rincian 6.828 penyalur eksisting dan 375 penyalur baru (on progress). Sedangkan PT AKR Corporindo Tbk menyalurkan Jenis BBM Tertentu melalui 142 penyalur dengan rincian 137 penyalur eksisting dan 5 penyalur baru (on progress). Ttotal penyalur yang akan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu tahun 2017 sejumlah 7.345 penyalur,” ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng saat penyerahan SK penugasan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan Pelaksana Penyediaan BBM Khusus Penugasan (P3JBKP), di Ruang Sarulla, Kemeenterian ESDM, Kamis (24/11/2016).
Menurut Kepala BPH Migas, untuk penugasan P3JBT dan P3JBKP ini, BPH Migas mengundang 29 Badan Usaha pemilik Ijin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, Nomor Registrasi Usaha dari BPH Migas dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM. Dari 29 Badan Usaha yang diundang, hadir tujuh Badan Usaha.
“Selanjutnya kami mengundang Badan Usaha untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi P3JBT Tahun 2017. Sebanyak 11 Badan Usaha melakukan pendaftaran dan mengambil Dokumen Seleksi Penugasan. Namun dari 11 Badan Usaha tersebut hanya tiga Badan Usaha yang memasukkan Dokumen Penawaran, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk dan PT Tri Wahana Universal,” pungkas Kepala BPH Migas.
Mengenai lokasi penyalur baru untuk kedua Badan Usaha pelaksana penugasan tersebut, berada di daerah-daerah yang masih memerlukan adanya penyalur untuk melayani masyarakat yang sangat membutuhkan BBM.
“BPH Migas juga mewajibkan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu menggunakan sistem Teknologi Informasi yang terpadu sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujar Andy Noorsaman Sommeng.
Pada acara penyerahan SK P3JBT dan P3JBKP yang disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasiun Jonan dan Wamen, Kepala BPH Migas juga menyerahkan SK penugasan P3JBKP kepada PT Pertamina (Persero), dengan alokasi penugasan sebesar 12.500.000 KL.
Sementara itu, Menteri ESDM mengusulkan supaya penunjukan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu ini agar dilakukan setiap lima tahun sekali sehingga penyalur bisa melakukan investasi yang pasti. “Ide saja, boleh tidak penunjukannya itu 5 tahun. Yang dibahas setiap tahun adalah kuota karena itu menyangkut subsidi. Tapi untuk penunjukan boleh tidak misalnya dilakukan 5 tahun sekali,” ujar Menteri ESDM.