Jakarta – Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu Triwulan I tahun 2020.
BPH Migas telah melaksanakan verifikasi volume JBT Periode Triwulan I 2020 dimana hasil verifikasi volume JBT tersebut meliputi volume penyediaan dan pendistribusian JBT kepada konsumen pengguna yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menindaklanjuti hasil verifikasi volume JBT periode Triwulan I 2020 tersebut, Hari ini (06/05/20) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin Sidang Komite secara Daring untuk menetapkan Hasil Verifikasi Volume JBT Periode Triwulan I 2020.
Penetapan hasil verifikasi ini akan menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu/BBM subsidi kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo,Tbk selaku Badan Usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas utk menyalurkan BBM subsidi.
Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Komite BPH Migas memutuskan bahwa hasil verifikasi volume JBT untuk PT. Pertamina (Persero) yang tidak diperhitungkan pada Periode Triwulan I Tahun 2020 adalah total sebesar 9,7 KL dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi losses diatas 0.5%, adanya indikasi penyalahgunaan BBM, terdapat layanan umum tanpa surat rekomendasi, koreksi RTW, TEL, pengangkut batu bara ekspor dan pemeliharaan pada sektor KAI, kapal yang tidak tercantum dalam SK Kuota TW I dll.
volume JBT yang tidak diperhitungkan pada periode Triwulan I ini sebagai tambahan
volume JBT yang tidak diperhitungkan untuk verifikasi bulanan sebelumnya (Januari s.d Maret 2020) yang telah ditetapkan melalui sidang Komite.
2. Komite BPH Migas memutuskan bahwa hasil klarifikasi volume JBT untu PT. AKR Corporindo, Tbk yang tidak diperhitungkan pada periode TW I adalah sebesal total 2,3 KL dengan rincian berupa koreksi penyaluran tera nozzle dan penyaluran melebihi volume pada surat rekomendasi
Terhadap volume JBT yang tidak diperhitungkan pada periode Triwulan I akan dilakukan penyesuaian pada realisasi final volume JBT tahun 2020.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh terhadap peraturan yang berlaku dan harus tetap mempertahankan kinerja BPH meskipun dalam kondisi pandemik COVID 19 seperti sekarang.
“Kita (BPH Migas) harus terus berpegang teguh terhadap peraturan yang berlaku, dimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM harus terus ditingkatkan, tidak terkecuali pada kondisi pandemik COVID 19 ini. Pengawasan BPH Migas akan terus dilakukan dengan sebaik baiknya agar BPH Migas bisa terus memberikan kinerjanya pada Negeri dalam kondisi apapun” tambah Ifan.