Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi).
Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengaturan agar ketersediaaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Beberapa capaian kinerja BPH Migas selama tahun 2019 yang disampaiakn oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa saat menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta Kepala SKK Migas dan Pejabat Tinggi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, (09/01/20) antara lain:
1. Target Program BBM 1 Harga sebanyak 170 Penyalur s.d tahun 2019 dapat diselesaikan lebih cepat.
Dalam rangka menjamin ketersedian dan keadilan di bidang energi diseluruh wilayah NKRI khususnya bagi masyarakat pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Pemerintah membuat program revolusioner berupa BBM 1 Harga. Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp6.450/liter dan Solar Rp5.150/liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur. BPH Migas sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan BBM 1 Harga telah berhasil mengawal program tersebut hingga dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019. Lokasi Program BBM 1 Harga tersebar di Wilayah 3T yang meliputi 31 Penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.
“Target 170 Program BBM 1 Harga hingga akhir tahun 2019, dapat diselesaikan lebih cepat dibulan Oktober 2019. Kedepan, periode 2020-2024, Kementerian ESDM akan melaksanakan arahan Bapak Presiden RI untuk melanjutkan pembangunan sebanyak 330 penyalur BBM 1 Harga sehingga akan ada 500 titik penyalur BBM 1 Harga hingga tahun 2024” Jelas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 di Kementerian ESDM, (09/01/20).
“Untuk tahun 2020 ditargetkan akan dibangun 83 lokasi penyalur BBM 1 Harga dengan sebaran 10 Penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua. Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah 3T” tambah Ifan sapaannya.
2. BPH Migas telah menetapkan Harga Gas Untuk Rumah Tangga di 24 Kabupaten Kota Lebih Murah dari Harga Pasar LPG 3 Kg.
Selama tahun 2019, melalui sidang Komite BPH Migas telah menetapakan harga gas untuk rumah tangga (jargas) di 24 Kabupaten/Kota. Harga gas untuk rumah tangga yang ditetapkan oleh BPH Migas tersebut lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 Kg. Sebagai gambaran, saat BPH Migas menetapkan gas untuk 11 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon,Kab. Karawang, Kab. Lamongan, Kab.Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi, harga gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp4.250/M3. Ketetapan harga ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp4.511,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 ditetapkan sebesar Rp6.000,-, dan ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.398,- s.d Rp12.531,-).
“Pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg” terang Ifan. “Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas” tegas Ifan. Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
3. Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas
Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri. “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereviu toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU” jelas Ifan sapaannya
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
4. Realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi Target
Salah Satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 %.
5. BPH Migas Menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun.
Hingga akhir tahun 2019 BPH Migas telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,32 Trilliun atau sebesar 138,61% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp950 milyar. PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa. PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan ijin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
6. Realisasi Anggaran (APBN) Tahun 2019 sebesar 95,92% dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebesar 96,51.
Realisasi Anggaran BPH Migas tahun 2019 sebesar Rp172,29 milyar atau sebesar 95,92% dari Pagu anggaran sebesar Rp179,63 milyar. Realisasi anggaran 2019 sebesar 95,92% lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 % dan tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Sedangkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2019 sebesar 96,51 lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 92,76 dan lebih tinggi dari target sebesar 93. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)adalah suatu indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.Nilai IKPA tertinggi adalah 100.
7. Pengawasan Jenis BBM Tertentu/Subsidi (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)
Realisasi JBT tahun 2019 untuk Solar sebesar 16,17 juta KL atau sebesar 111,51% dari kuota yang ditetapkan Pemerintah sebesar 14,5 juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah sebesar 0,52 juta KL atau sebesar 85,88% dari kuota sebesar 0,61 juta KL. Realisasi JBKP jenis premium sebesar 11,49 juta KL atau sebesar 104,53% dari kuota 11 juta KL.
Untuk tahun 2020 BPH Migas akan meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar tepat sasaran. BPH Migas akan meningkatkan sinergitas antar Instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Salah satunya pada hari Kamis (09/01/20) di Kantor Kementerian ESDM telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Dalam sambutan pernyataan bersama tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menyatakan Komitmen pengawasan BBM dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim. “Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini,” tegas Idham.
BPH Migas sebagai Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang, siap menindaklanjuti pernyataan bersama tersebut dan mendukung dan siap bekerjasama dengan satgas Kuda Laut yang dipimpin Kabareskrim Polri.
Selain itu agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran, BPH Migas meminta Komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom untuk menyelesaikan target digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU hingga Juni 2020 dan dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan pencatatan nomor polisi sebelum isi BBM.
8. BPH Migas telah meraih 3 Sertifikat Standar Internasional
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Lembaga melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, BPH Migas telah meraih 3 sertifikat standar Internasional yaitu:
a. Sertifikat ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu
b. Sertifikat ISO 14000 untuk Sistem Manajemen Lingkungan
c. Sertifikat OHSAS 18000 untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Penulis: Daman, SE, M.Ak