Drs. Sumihar Panjaitan, MM

Drs. Sumihar Panjaitan, MM, lahir di Medan, Sumatera Utara, 19 Maret 1955. Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Komite BPH Migas, masa jabatan 2011-2015, tamatan managemen Keuangan di Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya, pada 2002 ini adalah Kepala Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan SDA Non Migas. Selama meniti karir sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan, dirinya 3 kali menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.

Pengalaman di bidang Migas, selain pernah menjadi kordinator penyusunan Balance of payment Oil and Gas, ia juga pernah menjadi Ketua Tim Teknis Satker Financial Economy Bahan Bakar Minyak serta Anggota Tim Penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Berikut perjalanan karir Drs. Sumihar Panjaitan, MM, sebelum menjabat sebagai Anggota Komite BPH Migas, masa jabatan 2011-2015:

1985-1988: Kepala Seksi Evaluasi Data Perminyakan, Subdit Pembinaan Data dan Evaluasi, Direktorat Penerimaan Minyak, Ditjen Moneter Luar Negeri.

1988-1983: Kepala Seksi Ekspor dan Impor Perminyakan, Subdit Perminyakan Luar Negeri, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen moneter

1983-1996: Kepala Seksi Ekspor dan impor Sektor Migas, Subdit Perminyakan Internasional, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.

1996-2000: Kepala Seksi Penerimaan dan Perhitungan Biaya Bahan Bakar Minyak, Subdit Penerimaan Bahan Bakar Minyak dan Panas Bumi, Direktorat Penerimaan minyak Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.

2000-2004: Kepala Subdirektorat Penerimaan Bahan bakar Minyak dan Panas Bumi, Direktorat Penerimaan Minyak Bukan pajak, Ditjen Lembaga Keuangan.

2004-2006: Kepala Subdirektorat Penerimaan Departemen dan Sumber Daya Alam Non minyak Bumi dan Gas Alam, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, Ditjen Anggaran dan Pertimbangan Keuangan.

2006-2011: Kepala Subdirektorat Penerimaan Departemen dan Sumber Daya Alam Non Minyak Bumi dan Gas, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Ditjen Anggaran

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT