Manado – Hari ini (7/12/17) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Rapat Koordinasi guna menggali Potensi Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi di Wilayah Sulawesi Selatan. Rapat koordinasi yang terbagi dalam dua sesi ini dibuka oleh Komite BPH Migas Ahmad Rizal serta dinarasumberi oleh Komite BPH Migas Hari Pratoyo, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, Komisi VII DPR RI Bara K Hasibuan, Direktur Pembinaan Program Migas, Direktur Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Vice President Development Pertamina Gas Merry Marteighianti, Corporate Sales Senior Manager PT. Energasindo Heksa Karya, Dirut PT. Energi Nusantara Merah Putih Westanah Wiraatmadja, Direktur Bisnis Operasional Wilayah Sulawesi PT. PLN Syamsul Huda.
Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo memaparkan Pengaturan Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional. Roadmap pengaturan kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa; BPH Migas akan melakukan lelang WJD/WNT serta menentukan penetapan kriteria untuk menentukan Badan Usaha Pemegang Hak Khusus. Ia juga memaparkan terkait jumlah jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.
“Persyaratan lelang ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi terbagi tiga yakni; (1) Ruas transmisi tercantum dalam RIJTDGBN (2) Adanya pasokan Gas (3) Adanya potensi demand (Industry, Pembangkit listrik dll). Kemudian Panjang pipa transmisi open access di Indonesia itu 4.845,94 km (diameter 8 – 32 inch) dengan persentase terbesar dimiliki dan dioperasikan oleh Pertagas serta panjang pipa niaga dedicated hilir di Indonesia adalah 5.644,19 km (diameter 20mm – 32 inch) dengan persentase terbesar dimiliki dan dioperasikan oleh PGN.” ujar Komite BPH Migas Hari Pratoyo.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi VII Barak K Hasibuan juga memaparkan terkait Paradigma Baru Pemanfaatan Gas Bumi Nasional untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Perubahan paradigma dalam pemanfaatan energy Nasional adalah perubahan paradigma yaitu energy sebagai komoditas Modal pembangunan untuk pemerataan infrastruktur.
“Sumber daya yang tak terbarukan seperti; Minyak, Gas, Batu Bara, Nuklir. Sumber daya energy terbarukan seperti; air, panas bumi, matahari, biofuel, yomass, energy laut, semuanya harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat” sambung Barak K Hasibuan.
Pemerintah dan BPH Migas serta pihak terkait lainnya mendukung penanaman investasi pembangunan infrastruktur gas bumi di wilayah Sulawesi maupun wilayah lainnya di Indonesia. Peran Pemerintah dalam hal ini adalah memberikan alokasi gas dalam negri dan mengatur Impor LNJ serta mangatur tarif sehingga terlaksana keseimbangan harga jual gas di konsumen akhir perlu ada fine tunning antara BPH Migas, Ditjen Migas Kementrian ESDM, dan Badan Usaha di kemudian hari.