Gelar Sosialisasi, BPH Migas Jelaskan Sub Penyalur BBM Di Lindungi Hukum

Makassar – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kembali menggelar Sosialisasi Pengaturan terhadap Implementasi Sub Penyalur BPH Migas di Hotel Aston Makassar, Sulawesi Selatan. Senin, (4/12/17).

Pada kesempatan ini sosialisasi dibuka sekaligus diisi oleh Drs. Sumihar Panjaitan, M.M. (Komite BPH Migas), H. Andi Ridwan Witri, S.H. (Komisi VII DPR RI) F. PDIP, Haris Siantoro (Pertamina MOR VII Sulawesi).

Dalam penyampaiannya Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menjelaskan Amanat UU 22/2001 Pasal 8 tentang Kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital masyarakat di seluruh wilayah NKRI. Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah terpencil guna mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Rujukan BPH Migas paling utama adalah UU Migas (UU 22 Tahun 2011) yaitu pendistribusian BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI jadi sebenarnya upaya yang dilakukan BPH Migas dengan Sub Penyalur tidak menyalahi aturan yang ada karena hal tersebut juga dilindungi UU 22/2001 Pasal 8 tentang Kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM.” Ujar Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa salah satu dari NAWACITA (9 Prioritas) Pemerintah yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Oleh sebab itu, BPH Migas harapkan Sub Penyalur bisa menjangkau keadilan penyaluran BBM Satu Harga hingga ke pedalaman pelosok negeri.

Selanjutnya, Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menjawab pertanyaan terkait pengawasan BPH Migas dilapangan terhadap pelaku usaha Migas.

“UU No 23 Tahun 2014 tidak memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah sehingga pengawasan dan penetapan aturan misal HET tidak dapat dilakukan.” Jawab Sumihar Panjaitan disela sesi diskusi

Sementara itu, sebelumnya BPH Migas mengharapkan Penunjukkan Sub Penyalur ini agar dapat menjadi solusi untuk memperlancar pendistribusian BBM diseluruh wilayah NKRI, sehingga masyarakat diseluruh wilayah NKRI dapat terpenuhi kebutuhannya akan kebutuhan BBM dan sekaligus menumbuhkan pengusaha kecil yang berada di daerah untuk berusaha di sektor hilir migas sebagai Sub penyalur.

 

Sumber: Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT