Gempa Bumi 5.5 SR, Pemerintah Tetap Laksanakan Peresmian Lembaga Penyalur BBM Satu Harga

Bengkulu – Upaya Pemerintah dalam merealisasikan BBM Satu Harga di seluruh Indonesia telah sampai titik ke-38. Pada hari ini Jumat (08/12/17) Empat Lembaga Penyalur BBM Satu Harga telah siap merealisasikan Program Pemerintah.

Peresmian empat lembaga penyalur ini dipusatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak 26.38301 Desa Malakoni, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Peresmian tersebut dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Selain SPBU Kompak 26.38301 Kecamatan Enggano, SPBU lainnya adalah 65.77303, Desa Biduk Biduk, Kecamatan Biduk Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara. SPBU 54.85709, Jl Lalosuk Kelurahan Fatubeno, Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan SPBU 16.253.121, KM 12 Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program BBM Satu Harga terlihat dari beratnya kondisi lapangan yang ditempug selama perjalanan darat dengan medan yang terjal dan berliku selama sekitar 5 Jam. Sebagaimana laporan dilapangan bahwa pesawat yang ditunggangi Menteri Jonan, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Dirut PT. Pertamina Elia Massa Manik, Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara sempat mengalami kendala teknis saat mencapai ketinggian hingga akhirnya memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu sebelum tiba di Bandar Udara Pulau Enggano dan melaksanakan penandatanganan prasasti di Bengkulu.

Selain itu, diketahui sebelumnya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa dilokasi peresmian Bengkulu Utara telah terjadi Gempa Bumi berkekuatan guncangan 5.3 SR Magnitudo dengan kedalaman 53 KM pada 7 Desember 2017. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa pemerintah melalui BPH Migas, Kementerian ESDM dan PT. Pertamina (persero) berkomitmen dalam melaksanakan amanat UU Migas No 22 Tahun 2001 serta mengimplementasikan dari Sila ke Lima Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Ditegaskan oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa bahwa kebijakan BBM Satu Harga merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan guna mewujudkan sila kelima Pancasila sekaligus menjalan amanat Undang-Undang Migas serta mendorong perekonomian daerah ke arah yang lebih baik. Meski begitu ia menyadari bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu harga BBM dibutuhkan pengorbanan yang cukup besar untuk menyalurkan BBM hingga ke tangan rakyat.

“Keberadaan lembaga penyalur hingga pada titik ini menjadi bukti komitmen pemerintah, untuk terus menambah lembaga penyalur BBM satu harga di seluruh wilayah Indonesia. Terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal yang harga BBMnya masih mahal.” Ujar Fanshurullah Asa

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengatakan, pemerintah terus berupaya agar semua wilayah di Indonesia dapat menikmati BBM dengan harga yang sama, dengan membuat ‎program BBM Satu Harga di wilayah (3T) Terdepan, Terluar dan Terpencil‎.

“BBM satu harga merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di 3 T, dimana harga BBM relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah Jawa atau perkotaan, karena tidak ada lembaga penyalur resmi di wilayah tersebut,” kata Jonan, di Bengkulu, Jumat (8/12/2017).

Dengan adanya SPBU BBM Satu Harga itu maka masyarakat dapat menikmati premium seharga Rp. 6.450 per liternya dan Rp. 5.150 per liter untuk Solar.

source : Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT