Hore!!! Sub Penyalur BBM Dapat Perhatian Pemerintah

Makassar – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kembali menggelar Sosialisasi Pengaturan terhadap Implementasi Sub Penyalur BPH Migas di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan. Minggu, (3/12/17).

Pada kesempatan ini hadir sebagai Narasumber, yakni: Komite BPH Migas Jugi Prajogio, Komite BPH Migas Lobo Balia, Anggota Komisi VII DPR RI Tansil Linrung dan Iwan Yudha Perwakilan MOR VII PT. PERTAMINA (persero).

Dalam pidatonya Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital sebagai roda penggerak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat khususnya yang berada pada wilayah terpencil guna mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Di beberapa daerah pelosok yang penduduknya kurang padat, investor kurang tertarik untuk berinvestasi sebagai Penyalur, sehingga ketersediaan dan distribusi BBM menjadi terhambat. Akibatnya banyak masyarakat di daerah pelosok yang membeli BBM di pengecer dengan harga sangat tinggi. Maka cara mengatasi permasalahan tersebut guna menjamin ketersedian BBM ke seluruh pelosok Indonesia, apabila pada suatu daerah di Indonesia belum terdapat atau tidak terdapat Penyalur maka sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06 tahun 2015 dapat ditunjuk Sub Penyalur.” Ujar Komite BPH Migas Jugi Prajogio

img 20171203 wa00071340144581Selanjutnya, Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjawab pertanyaan terkait fungsi serta peran BPH Migas terhadap pelaku usaha Migas.

“BPH Migas mempunya fungsi terhadap perizinan dan dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha, untuk pengecer kecil tidak dilakukan penindakan seperti halnya penyelundupan BBM karena pengecer kecil jumlahnya sangat banyak dan memang membantu dalam pendistibusian BBM di masyarakat. Menjawab BEP sub penyalur akan tercapai dengan menjual minimal 300 liter per hari dalam jangka waktu 1,5 tahun. Rujukan BPH Migas paling utama adalah UU Migas (UU 22 Tahun 2011) yaitu pendistribusian BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI jadi sebenarnya upaya yang dilakukan BPH Migas dengan sub penyalur tidak menyalahi aturan yang ada. Selain itu sub penyalur suatu saat apabila demand telah mencapai syarat tertentu dari PT Pertamina (Persero) maka akan diangkat menjadi Penyalur. Mengenai tugas dan fungsi BPH Migas dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang hanya 300 orang (PNS dan Honorer) melakukan pengawasan melalui pengaturan yang juga dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mempermudah dalam pengawasan bidang hilir migas.Titik Serah BBM JBT dan JBKP sesuai Perpres No 191 Tahun 2014 memang berada di Penyalur, tetapi sub penyalur merupakan group of customer yang BPH Migas jalin untuk penyaluran BBM di wilayah yang tidak terjangkau oleh Penyalur.” Jawab Jugi Prajogio

Selanjutnya Jugi Prajogio juga menjelaskan bahwa penunjukkan Sub Penyalur diilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Untuk harga BBM di Sub Penyalur sesuai dengan harga yang berlaku di SPBU yang jadi pemasok, ditambah dengan biaya margin pengangkutan BBM. Margin pengangkutan BBM nantinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kesulitan pada daerah setempat, sehingga Pemerintah Daerah dapat mengontrol harga eceran BBM tersebut. Kebijakan ini selain mempermudah masyarakat untuk mendapat BBM dengan harga yang tidak terlalu jauh dengan ketetapan pemerintah, juga untuk memberi kesempatan kepada pengusaha kecil di daerah untuk ikut berusaha di sektor hilir migas, karena untuk menjadi Sub Penyalur tidak diperluklan investasi yang terlalu mahal layaknya Lembaga Penyalur SPBU.

Sementara itu, sebelumnya BPH Migas mengharapkan Penunjukkan Sub Penyalur ini agar dapat menjadi solusi untuk memperlancar pendistribusian BBM diseluruh wilayah NKRI, sehingga masyarakat diseluruh wilayah NKRI dapat terpenuhi kebutuhannya akan kebutuhan BBM dan sekaligus menumbuhkan pengusaha kecil yang berada di daerah untuk berusaha di sektor hilir migas sebagai Sub penyalur.

Komite BPH Migas M. Lobo Balia pada kesempatan yang sama dalam paparannya juga menyampaikan terkait amanat UU 22 Tahun 2001 agar bisa mendistribusikan BBM ke seluruh pelosok negeri yang salah satunya bisa di upayakan melalui Sub Penyalur.

 

“Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada ayat (8) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPH Migas.” Ujar Komite BPH Migas Lobo Bali

Selanjutnya Lobo Balia juga menyampaikan salah satu contoh pilot project Sub Penyalur yang telah beroperasi di Kepulauan Selayar. Dengan sosialisasi Sub Penyalur di harapkan agar setelah di implementasikan harga BBM di wilayah 3T bisa dikendalikan. Karena menjadi Sub Penyalur lebih baik dan resmi di bandingan dengan pengecer-pengecer yang tidak mempunyai izin.

 

Sumber : Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT