Jaga Akuntabilitas Anggaran Subsidi BBM, BPH Migas Perbarui Aturan Penerbitan Surat Rekomendasi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagai pembaharuan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, agar akuntabilitas subsidi BBM dapat terjaga dengan baik.

Hal ini ditekankan Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam Forum Komunikasi Stakeholder Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, di Yogyakarta, Jumat (20/10/23).

Iwan menjelaskan, peraturan yang terbaru ini memberikan kemudahan kepada konsumen pengguna melalui surat rekomendasi untuk mengakses JBT Solar dan JBKP Pertalite. “Selama ini kami mendengar masukan dari masyarakat, dan kami coba untuk perbaharui dengan peraturan ini. Intinya memudahkan konsumen pengguna dan secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iwan.

Ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume ini didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang memudahkan konsumen pengguna mendapatkan surat rekomendasi.

Iwan menambahkan dengan kemajuan teknologi saat ini, BPH Migas memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Dengan teknologi informasi, kami mencoba untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan surat rekomendasi. Apabila di tempat bersangkutan belum didukung oleh teknologi informasi, kami memperbolehkan untuk proses surat secara manual,” imbuh Iwan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan adanya penambahan ketentuan kewajiban badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan rekap penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite yang menggunakan Surat Rekomendasi setiap bulan.

“Kita sepakat karena subsidi BBM menggunakan APBN, akuntabilitasnya harus kita jaga,” tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa surat rekomendasi ini harus digunakan dengan benar.

“Sekali lagi kami tegaskan, surat rekomendasi tidak disalahgunakan. Baik itu diberikan kepada orang lain, maupun diperjualbelikan,” tegas pria yang kerap disapa Didit ini.

Dalam ketentuan peraturan surat rekomendasi yang terbaru, terdapat beberapa perubahan yang diantaranya mencakup perluasan untuk konsumen pengguna JBKP (Pertalite), pengurusan berkas yang lebih sederhana, dan pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Manager Retail MOR IV Pertamina Patra Niaga Bayu Suryo Kusumo, Head Officer AKR Corporindo Jaka Brahmana, perwakilan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perwakilan Polda Jawa Tengah dan DIY, dan perwakilan DPD IV Hiswana Migas.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT