Jakarta – Dalam rangka meningkatkan komitmen Pemerintah dalam memastikan penyediaan dan pendistribusian BBM secara tepat sasaran kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI, di Gedung Sarula Kementerian ESDM, Kamis (09/01/20).
Adapun butir kesepakatan bersama antara lain:
1. Perlu penguatan dalam pengawasan BBM, khususnya JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume
2. Menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM sampai pengguna akhir di seluruh wilayah NKRI
3. Pengawasan penyediaan dan pendistribusian lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Disampaikan dalam sambutan pengantar pada kegiatan ini, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan “BPH Migas memandang sinergitas yang dibangun pada pagi hari ini antara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan Polri adalah suatu langkah konkret dan strategis yang akan sangat membantu pengawasan pendistribusian BBM. Sinergitas ini juga penting guna mengatasi berbagai permasalahan/ penyimpangan penyaluran BBM di masyarakat. Hal itu antara lain penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengoplosan, pembelian dengan jerigen /modifikasi tangki, maraknya pom mini ilegal tanpa izin, hingga mutu takaran BBM yang kurang akurat.”
“BPH Migas sebagai institusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang, siap untuk menindaklanjuti pernyataan bersama ini dalam pelaksanaan pengawasan penyaluran BBM di lapangan.” Tambah Ifan
Salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini, imbuh Menteri ESDM, dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas kouta. “Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki,” ungkap Menteri Arifin.
“Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan sambutan pada acara Pernyataaan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/1).
Komitmen pengawasan BBM ini ditegaskan oleh Kapolri Idham dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim. “Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini,” tegas Idham.
Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas. “Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat,” ujar Hadi mewakil Menteri Dalam Negeri.
Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina (Persero) memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan non-PSO. Di samping itu, Kementerian ESDM juga membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Guna mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Menteri Arifin mengharapkan BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kementerian Dalam Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder terkait demi menindaklanjuti Pernyataan Bersama ini. Nantinya, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan daerah serta para Pimpinan dan Kapoksi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis: Daman, SE, M.Ak