Ketua dan Anggota Komite BPH Migas melaksanakan High Level Meeting bersama Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) beserta jajarannya

Jakarta – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3 diatur bahwa tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

  1. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
  2. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
  3. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan bakar Minyak;
  4. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
  5. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
  6. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Pada hari ini Jumat, 18 Agustus 2017, BPH Migas yang diwakili oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas berkesempatan untuk melakukan High Level Meeting bersama PT. Pertamina (Persero) yang diwakili oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran dan Direktur Gas beserta jajarannya dalam rangka meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk membahas 3 agenda besar, yaitu:

  1. Bidang Bahan Bakar Minyak
    1. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian realisasi dan prognosa JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI oleh PT Pertamina (Persero)
    2. Progress pelaksanaan BBM Satu Harga sesuai Permen ESDM No. 36 tahun 2016 dari 150 lokasi, 54 lokasi di tahun 2017 yang terealisasi 22 lokasi.
    3. Sinkronisasi data penjualan BBM (di BPH Migas, Ditjen Migas, dan Pemda)
    4. Revisi Perpres 191 tahun 2014, persyaratan kilang untuk penugasan JBKP
  2. Bidang Gas Bumi
    1. Progres Review / Penetapan Tarif Pengangkutan dan progres EPC Gas Bumi Melalui Pipa milik PT. Pertamina Gas meliputi ruas pipa Arun – Belawan; Porong – Grati; Muara Karang – Muara Tawar; KM53 – Bontang; BEL-KIM –KEK; Gresik- Semarang; Duri – Dumai; Grissik – Pusri
    2. Penetapan Tarif Tetap Ruas Arun – Belawan sesuai kesepakatan PT Pertamina dan PT PLN
      • Tarif I = USD 1.76 / Mscf (1 Mei 2017 s/d 31 Desember 2017)
      • Tarif II = USD 1.54 / Mscf ( 1 Januari 2018 dan seterusnya)

Dari usulan tersebut BPH Migas mengevaluasi dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi ruas Arun – Belawan sesuai dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 46 ayat 3, BPH Migas yang menetapkan tarif pengangkutan (toll fee).

  1. BPH Migas melakukan revisi peraturan BPH Migas No. 8 tahun 2013 tentang penetapan tarif dimana BPH Migas akan terlibat dalam setiap tahapan sampai penetapan.
  1. Bidang Penunjang

Program Magang PNS BPH Migas pada BUMN sektor minyak dan gas bumi yang diharapkan dapat dilaksanakan di PT Pertamina (Persero)        

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Elia Massa Manik mengatakan “Kunjungan kami (PT. Pertamina) dalam high level meeting ini adalah untuk melakukan koordinasi serta singkronisasi langkah bersama BPH Migas dalam rangka untuk menentukan harga energi yang kompetitif di Indonesia”.

Setelah melaksanakan High Level Meeting, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas beserta Direktur PT. Pertamina (Persero) melaksanakan Konferensi Pers bersama awak media untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui media bahwa koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan langkah demi kemajuan energi di Indonesia.

Kepala BPH Migas, Dr. Ir. M Fanshurullah Asa, MT mengatakan bahwa “Kegiatan Koordinasi ini akan kami lakukan secara rutin selama 6 bulan sekali agar koordinasi dan singkronisasi BPH Migas beserta PT. Pertamina dapat terjalin dengan sangat baik”.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT