Klarifikasi BPH Migas Terhadap Pemberitaan Media Daring Ocean Week Dengan Judul “BPH Migas Jangan Hambat Kapal Logistik”

Jakarta – Sehubungan dengan terbitnya pemberitaan melalui media daring Ocean Week dalam tautan https://oceanweek.co.id/bph-migas-jangan-hambat-kapal-logistik/ dengan judul “BPH Migas Jangan Hambat Kapal Logistik” berita tersebut menimbulkan persepsi informasi yang kurang faktual terutama dalam hal informasi bahwa “BPH Migas melalui birokrasinya menghambat 3 buah Kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara Lines yang kini berubah fungsi sebagai kapal pengangkut logistik dalam pandemi COVID 19 untuk mendapatkan BBM bersubsidi”. Oleh karena itu, BPH Migas wajib memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi berita yang telah ditulis sebelumnya dalam media daring Ocean Week tersebut.

PT Bukit Merapin Nusantara Lines merupakan Perusahaan Pelayaran yang memberikan pelayanan berupa angkutan penumpang, kendaraan dan alat berat. Perusahaan ini memiliki 5 Armada Kapal yang beroperasi di lintas Tanjung Priok Jakarta – Pangkal Balam Bangka hingga Tanjung Roe Belitung. 2 diantara 5 kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara telah diberikan Kuota JBT (M. Solar) oleh BPH Migas yaitu:

  1. SALVIA No. Urut SK 192
  2. STAR BELITUNG No. Urut SK 202.

Sudah tercantum dalam Surat Keputusan No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Laut Berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri Berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020.

Sementara 3 kapal lainnya, yaitu:

  1. SAWITA
  2. SAKURA EKSPRESS
  3. SRIKANDI LINES

Belum tercantum dalam SK No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, karena:

  1. Tidak terdapat Usulan Kuota dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk penetapan kuota Triwulan II 2020.
  2. Pada TW I Tahun 2020 juga tidak ada dalam SK Kuota Kapal Penumpang.
  3. Bahkan pada SK Kuota Tahun 2019 juga tidak tercantum dalam SK Kuota Kapal Penumpang.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam menanggapi pemberitaan media daring Ocean Week menegaskan bahwa BPH Migas selalu berkomitmen dalam kondisi apapun untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM diseluruh NKRI sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terlebih dalam kondisi pandemi COVID 19 ini.

“Kami (BPH Migas) diberikan amanat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk menetapkan Kuota JBT (M. Solar) untuk konsumen pengguna transportasi laut Kapal Penumpang. BPH Migas akan terus selalu memberikan komitmen untuk membantu dan memberikan kontribusi terbaik bagi Negeri dalam kondisi apapun terlebih dalam kondisi Indonesia sedang didera Pandemi COVID 19 ini, namun dalam hal ini BPH Migas tidak dapat serta merta memberikan persetujuan terhadap 3 kapal dimaksud karena sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) penetapan kuota untuk konsumen pengguna tranportasi laut Kapal Penumpang ditetapkan melalu Sidang Komite berdasarkan usulan (baik kuota dan spesifikasi teknis kapal) terlebih dahulu dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar BPH Migas dapat mengkategorikan 3 kapal tersebut sebagai kapal yang dapat menerima BBM Subsidi” tambah Ifan.

Ditempat yang terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Wisnu Wardana memberikan sejumlah klarifikasi yang mendukung pernyataan BPH Migas terhadap pemberitaan media Daring Ocean Week antara lain :

  1. Menunjuk hasil rapat pada tanggal 20 Maret 2020 di BPH Migas disebutkan bahwa kepada konsumen pengguna Kapal Penumpang, Kapal Perintis, Kapal Tol Laut, Kapal Ternak, Kapal Rede dan Kapal Pelayaran Rakyat agar menyampaikan usulan dan data dukung untuk perhitungan kuota kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, lalu Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan verifikasi internal dan menyampaikan hasilnya berupa usulan kuota Jenis BBM Tertentu “JBT” atau BBM bersubsidi kepada BPH Migas.
  2. Usulan yang disampaikan tersebut disertakan dengan Data Dukung terkait, agar dapat dianalisa oleh tim Direktorat BBM, antara lain Spek, Jumlah, dan Trayek Kapal dan Lokasi Pengambilan BBM (Fuel Terminal).
  3. setelah hasil rapat dgn BPH Migas, Ditlala melakukan evaluasi internal terkait data kapal-kapal yang akan diusulkan ke bph migas, dan juga berkomunikasi dengan beberapa perusahaan pelayaran serta DPP insa untuk mendapat masukan anggota-anggota insa yang memerlukan bbm bersubsidi, Melalui data kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran tersebut, Ditlala menerbitkan surat usulan BBM bersubsidi ke BPH Migas pada tanggal 26 Maret 2020.
  4. Selanjutnya, BPH Migas menerbitkan SK Kepala BPH Migas No. 13/P3JBT/ BPHMIGAS/KOM 2020 tentang Penetapan kuota tentang Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) tanggal 30 Maret 2020 yang akan mendapatkan layanan BBM subsidi dari Pertamina untuk Triwulan Ke II.
  5. Setelah SK tersebut terbit, diketahui bahwa ada 3 kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara yakni KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress yang tidak masuk ke dalam SK tersebut sehingga ketiga kapal dimaksud tidak mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi.
  6. Hal tersebut dikarenakan PT. Bukit Merapin Nusantara tidak mengajukan usulan kapalnya ke Ditlala untuk diverifikasi dan diajukan ke BPH Migas sesuai keputusan rapat tanggal 20 Maret 2020 di BPH Migas.
  7. Di tanggal 17 April, PT. Bukit Merapin Nusantara baru mengajukan usulan ketiga kapal tersebut ke Ditlala dan ditanggal yang sama, surat tersebut langsung diproses dan disampaikan ke BPH Migas di Jumat sore (17/4).
  8. Artinya, pengajuan kapal-kapal tersebut oleh PT. Bukit Merapin Nusantara sudah terlambat karena dilakukan setelah SK Kepala BPH Migas terbit yang semestinya tidak dapat diajukan dan harus menunggu saat nanti pengajuan baru untuk triwulan ke III (Juli – September) namun melihat kebutuhan dan kondisi saat ini terlebih di masa Pandemi Covid 19 dan kapal-kapal tersebut diperuntukan untuk mengangkut alat-alat kesehatan dan barang kebutuhan yang diperlukan dalam masa pandemi Covid 19 maka usulan kapal tersebut dapat dipertimbangankan untuk diproses lebih lanjut penetapannya.
  9. Namun demikian, BPH Migas memerlukan waktu untuk memproses usulan dimaksud mengingat surat usulan baru diterima hari Minggu (19/4) dan harus diputuskan dalam sidang komite BPH Migas sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku.

 

“Menurut kami, apa yang menjadi highligt dari pemberitaan dimaksud tidak benar adanya, karena Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut dan BPH Migas berkomitmen serius dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terlebih di masa pandemi COVID 19 ini. Sebagai pembelajaran ke depan, Supaya perusahaan tepat waktu dalam mengusulkan Kuota JBT Subsidi karena sekarang diajukan setiap Triwulan maka kewajiban Ditlala adalah melakukan verifikasi bahwa perusahaan dan kapalnya legal dan memenuhi kewajibannya kepada negara terkait kelaiklautan, statutory, Masalah hukum, status kepemilikan kapal dan lain-lain harus jelas dan terverifikasi” Ucah Wisnu

Wisnu Wardana pun menambahkan bahwa diharapkan setiap Perusahaan pelayaran agar dapat mematuhi kesepakatan yang telah disepakati oleh BPH Migas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan PT. Pertamina (Persero).

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT