Komite BPH Migas: Sub Penyalur Memperlancar Pendistribusian BBM Daerah 3T

TARAKAN – Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad menyatakan keberadaan Sub Penyalur BBM di daerah pelosok merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses Bahan Bakar Minyak seperti Solar dan Premium. Ketersediaan pasokan energi di daerah merupakkan upaya Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah 3T; Investasi Sub penyalur sesuai dengan masyarakat di daerah terpencil. img 20171214 wa0010546270769 “Sub penyalur merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Bidang BBM yang belum terdapat penyalur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendry Ahmad dalam acara Sosialisasi Pengaturan Terhadap Implementasi Sub Penyalur di Tarakan, Kalimantan Utara yang diselenggarakan di Swiss Bell Hotel, Kamis (14/12/2017). Sosialisasi ini dihadiri sekaligus dibuka Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Ari Yusnita Komisi VII DPR RI, dan Fausta Maria Rachmawati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurut Hendry Ahmad selaku Komite BPH Migas, Sub Penyalur selain akan menjadi bisnis baru dimasyarakat nantinya bisa membantu mobilisasi masyarakat menjadi lebih maju dalam berbagi sector. “Kebutuhan bahan bakar minyak di Kalimantan Utara, tidak hanya soal transportasi, tapi juga sektor lain seperti nelayan untuk melaut dan juga untuk bahan bakar alat pertanian. Jika distribusi BBM lancar, maka perekonomian akan terbantu.” Ujar Hendry Ahmad. img 20171214 wa00091531137162 Ditambahkan pula oleh Hendry Ahmad bahwa distribusi dan penyaluran BBM melalui Sub Penyalur nantinya akan lebih mudah dan akan menyentuh masyarakat langsung selaku pengguna dan dapat terkontrol oleh pemerintah. Hal ini karena Sub penyalur diatur agar dekat dengan masyarakat selaku pengguna sehingga akan mudah didapatkan dan lebih tepat sasaran. “Sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok masyarakat/konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau Jenis BBM khusus Penugasan (Premium) di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan ini (BPH Migas No.6 tahun 2015) yang dimana wilayah operasinya berada (sistem titip beli).” Ujar Hendry Ahmad Lanjutnya Hendry Ahmad menjelaskan tujuan terealisasinya Sub Penyalur, selain membantu distribusi BBM agar semakin merata kedaerah terpencil. Sub Penyalur juga akan melindungi masyarakat dari kenaikan harga BBM di luar harga resmi Pemerintah. Sehingga nantinya masyarakat di daerah terpencil, pedalaman atau pulau-pulau kecil bisa mendapatkan bahan bakar minyak dengan harga yang wajar.

 

Sumber: Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT