Jakarta – Hari ini (30/3) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, BPH Migas melalui Sidang Komite BPH Migas yang dilaksanakan menggunakan video conference yang langsung dipimpin oleh Kepala BPH Migas telah menetapkan Kuota JBT (Minyak Solar) TW II Tahun 2020 untuk Konsumen Pengguna Transportasi Khusus Kapal ASDP; Kapal Penumpang; Kereta Api (KAI); Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis.
Penetapan Kuota ini didasarkan kepada 3 variabel dasar perhitungan, antara lain :
1. Usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar TW II Tahun 2020
2. Berdasarkan data realisasi JBT Minyak Solar PT. Pertamina (Persero) TW I Tahun 2020
3. Berdasarkan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder di Jogjakarta
Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kapal ASDP sebesar 60.048 KL
2. Kapal Penumpang sebesar 97.625 KL
3. Kapal Pelayaran Rakyat (PELRA)/Perintis sebesar 21.863 KL
4. Kereta Api (KAI) sebesar 61.000 KL
Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota TW II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa penetapan kuota pada sektor transportasi darat (Kereta Api) pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas ini untuk dapat ditambahkan diktum yang menyebutkan secara jelas jenis kereta yang tidak bisa mendapatkan JBT pada lampiran.
“Kami menghimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum Surat Keputusan Kepala BPH Migas untuk penetapan Kuota Kereta Api TW II Tahun 2020 ini berupa spesifikasi dan jenis jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM Solar Bersubsidi agar perhitungan BBM Jenis Tertentu lebih tepat sasaran” ucap Ifan.