Jakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menyelanggarakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM masa jabatan 2021 – 2025 secara hybrid (online dan offline) di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jakarta. (09/08/2021).
Dalam pelantikan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan selamat kepada Kepala dan Anggota Komite baru periode 2021-2025 yang baru saja dilantik, yang diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang diembankan kepada para Komite BPH Migas dengan penuh rasa tanggung jawab. Adapun pejabat yang dilantik dalam acara tersebut adalah sebagai berikut:
- Erika Retnowati, Ak., M.Si. dilantik sebagai Ketua merangkap Anggota Komite BPH Migas
- Abdul Halim, S.Si. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Ir. Basuki Trikora Putra dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Ir. Eman Salman Arief, M.B.A. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Ir. Harya Adityawarman dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Iwan Prasetya Adhi, S.E. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Wahyudi Anas, S.T. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
- Yapit Sapta Putra, S.E., M.M. dilantik sebagai Anggota Komite BPH Migas
Didalam acara tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa yang terpenting dimasa pandemi Covid-19 ini adalah Sense of Crisis serta pentingnya untuk terus mengasah kepekaan terhadap situasi pandemi ini yang dimulai dengan meningkatkan Good Governance pada setiap langkah kerja dengan menjujung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan dengan prinsip efisiensi yang tinggi.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002, bahwa komite BPH Migas berasal dari tenaga profesional. Dengan terpilihnya saudara-saudara sebagai ketua dan anggota komite BPH Migas masa jabatan 2021-2025 yang diketuai serta merangkap anggota oleh saudari Erika Retnowati agar terus melakukan inovasi dan terobosan kebijakan, karena tantangan yang akan dihadapi oleh BPH Migas akan semakin besar. “Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, masih banyak hal yang menjadi tantangan BPH Migas kedepannya. Seperti pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI dengan melibatkan UMKM, BUMD serta kelompok masyarakat lainnya karena saat ini baru sekitar 42,7% Kecamatan yang memiliki penyalur BBM serta melakukan monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, regulasi terkait cadangan BBM Nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan kawasan timur Indonesia.
Sedangkan di bidang gas bumi, Arifin mengingatkan bahwa BPH Migas perlu segera menyelesaikan Proyek Strategis Nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi, Penetapan Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sinkronisasi perizinan dan Hak Khusus, serta isu-isu penting lainnya yang dalam penyelesaiannya memerlukan sinergi dengan instansi terkait.
Terakhir, Arifin berpesan, agar BPH Migas dapat terus melakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk didalam lingkungan BPH Migas sendiri. “Dalam melaksanakan tugas, agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya,” tambahnya.