Pemerintah memperpanjang kebijakan keringanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) selama masa perpanjangan status tanggap darurat bencana sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar penanganan bencana serta mendukung mobilisasi logistik dan pelayanan darurat di lapangan.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan, perpanjangan keringanan ini merupakan upaya pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung penanggulangan bencana, terutama di wilayah yang masih menghadapi gangguan infrastruktur akibat bencana alam dan cuaca ekstrem.
“Untuk mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, yang pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
BPH Migas memberikan keringanan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana.
“Pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (pembebasan QR Code) di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh,” tambahnya.
Untuk wilayah Sumatera Utara, mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya tidak termasuk dalam konsumen pengguna JBT Minyak Solar. Guna mendukung penanganan bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi, BPH Migas tetap memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite yang dapat dilakukan secara manual tanpa menggunakan QR Code.
“BPH Migas juga memberikan prioritas pembelian JBT Minyak Solar dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana, termasuk untuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya, di wilayah terdampak bencana selama perpanjangan masa status tanggap darurat mulai 11 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, untuk Provinsi Sumatera Barat, alat berat dan kendaraan operasional tidak termasuk dalam konsumen pengguna JBT Minyak Solar. Namun demikian, BPH Migas mendukung penanganan bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang melalui pembelian kebutuhan JBT Minyak Solar bagi pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional selama masa perpanjangan status tanggap darurat sejak 9 Desember 2025 sampai dengan 22 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat.
Di samping itu, Wahyudi juga menyampaikan bahwa ketersediaan BBM nasional dalam kondisi aman. Kuota untuk JBT maupun JBKP dinilai cukup untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama periode Nataru, termasuk di wilayah terdampak bencana.
“Kemudian, prediksi penyaluran BBM Solar, kita memiliki sisa alokasi sebesar 0,5 juta KL, cukup besar ya. Nanti ini untuk pergerakan Nataru, bisa bergerak lintas Kabupaten/Kota penyesuaian kuotanya. Kemudian fokus juga wilayah Aceh juga menjadi prioritas kita. Untuk JBKP Pertalite kita memiliki sisa alokasi sebesar 3 juta KL ini perkiraan sampai dengan Desember 2025, masih akan terpenuhi,” pungkasnya