Jakarta — Presiden Joko Widodo mencanangkan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Selama ini harga BBM khusus untuk kawasan Indonesia Timur memang jauh lebih mahal dibanding wilayah Jawa. Salah satu kendalanya adalah belum tersedianya infrastruktur.
Atas pencanangan kebijakan tersebut, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim yang turut hadir pada peresmian penetapan satu harga BBM di Papua oleh Presiden Republik Indonesia, yang dilakukan di Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo mengatakan penetapan satu harga BBM tersebut sangat membantu masyarakat setempat.
“Sebelumnya masyarakat disana harus membeli Premium dan Minyak Solar dengan harga yang cukup mahal yakni sekitar Rp60.000 per liter. Bahkan bisa sampai Rp100.000 per liter pada saat langka. Penetapan satu harga BBM menjadi sesuai Perpres betul-betul sangat membantu masyarakat disana,” pungkas Ibrahim, Sabtu (22/10/2016).
Ibrahim menuturkan, peresmian penetapan satu harga BBM di Papua oleh Presiden Joko Widodo, dengan membuka Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di delapan Kabupaten, yakni Kabupaten Puncak, Memberamo, Pegunungan Arfak, Tolikara, Intan Jaya, Memberamo Tengah dan Yalimo, telah menambah semakin meluasnya ketersediaan BBM.
Pasokan BBM disana, lanjut Ibrahim dilakukan dengan air truck pada lima Kabupaten, angkutan air pada dua Kabupaten dan angkutan darat pada satu Kabupaten.
“Karena diperkirakan akan terjadi Pertumbuhan atau peningkatan konsumsi Premium dan Solar di wilayah tersebut, maka diperlukan revisi kuota BBM per Kabupaten yang telah ditetapkan BPH Migas. BPH Migas sebagai satu lembaga yang salah satu fungsinya menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah NKRI tiap tahunya telah merinci kuota BBM menjadi kuota per Kabupaten/Kota,” pungkas Ibrahim.
Dirinya menambahkan, pencanangan satu harga BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu bentuk implementasi nyata penetapan sila kelima dari Pancasila, yakni terciptanya suatu yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, lanjut Ibrahim, ini juga bentuk dari upaya yang sungguh-sungguh dalam mewujudkan apa yang terkandung dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 yang mengamanatkan tersedia dan terdistribusinya BBM di seluruh wilayah NKRI.