Sumbawa – Sesuai instruksi khusus Menteri ESDM, Ignasius Jonan kepada Ketua dan Anggota Komite BPH Migas dalam sambutannya pada Acara Pelantikan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas tanggal 26 Mei 2017 bahwa BPH Migas ditugaskan untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan BBM 1 Harga di Indonesia. Untuk itu, BPH Migas yang diwakili oleh Anggota Komite BPH Migas, Ir. Hendry Ahmad, MT dan Muhammad Ibnu Fajar, ST bersama Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. H. Kurtubi, SE.,M.Sp.,M.Sc melaksanakan Kunjungan Lapang dalam rangka pengawasan kegiatan BBM 1 Harga di SPDN 59.843.02 yang merupakan Penyalur BBM 1 Harga di Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
Kunjungan Lapangan disambut hangat oleh pihak SPDN 59.843.02 di Labuan Badas Kabupaten Sumbawa ini. Pada kesempatan kunjungan lapangan, Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. H. Kurtubi, SE.,M.Sp.,M.Sc menyampaikan bahwa “BPH Migas pada kesempatan ini melaksanakan pengawasan mengenai bagaimana distribusi BBM dalam negeri dapat dipenuhi, sehingga tidak ada daerah yang tertinggal maupun tidak dapat dipenuhi kebutuhannya, tidak hanya dari sisi kualitas maupun sisi harga yang membuktikan bahwa BPH Migas yang mewakili Negara langsung turun kepada masyarakat di Sumbawa”.
Kurtubi menambahkan “Bagaimana kebijakan BBM 1 harga ini dapat dilaksanakan oleh Negara dengan mengatasnamakan asas keadilan dimana semua masyarakat tanpa terkecuali harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal ini adalah perlakuan pembebanan harga BBM yang sama baik di kota-kota besar hingga ke pelosok NKRI”.
BPH Migas yang diwakili oleh Anggota Komite BPH Migas, Ir. Hendry Ahmad, MT menyatakan bahwa “ Program BBM 1 Harga adalah Program Pemerintah yang sama-sama kita kehendaki. Subsidi yang dicanangkan oleh Pemerintah memang tidak diperuntukan bagi masyarakat-masyarakat di kota-kota besar di Indonesia, melainkan justru ditujukan bagi masyarakat-masyarakat yang berada di pelosok negeri ini. BBM 1 harga ini adalah bukti Pemerintah yang sebagaimana dirancang dengan arah yang sudah begitu besar perhatiannya terhadap masyarakatnya. Begitu pula dengan program BBM 1 harga di Sumbawa, Pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat yang membutuhkan BBM, maka sudah seyogyanya setiap pihak harus dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik dalam menciptakan sistem yang dapat memudahkan masyarakat Sumbawa ini mudah mendapatkan BBM secara adil. Dan harapanya sistem ini akan dapat berlaku di seluruh wilayah NKRI”.
Meskipun memang proses pelaksanaan BBM 1 Harga di Sumbawa ini masih mengalami kendala, salah satunya kendala mengenai perizinan dalam permohonan BBM maupun hingga masuk ke ranah penegak hukum, namun ditemui dalam kegiatan yang sama, Kepala Cabang Bali NTB PT. Pertamina (Persero), Ketut Permadi menyatakan “ penyebaran penyaluran BBM di Sumbawa ini belum banyak, namun kebutuhan akan BBM di Sumbawa sudah begitu tinggi. PT. Pertamina (Persero) siap mendukung sepenuhnya untuk membantu pelaksanaan program BBM 1 Harga di Sumbawa dengan salah satunya akan mempertemukan para pihak yang terkait untuk duduk bersama dalam membahas model pelayanan seperti apa yang ideal untuk diterapkan di Labuan Badas. Secara tools BPH Migas sudah memiliki aturan yang dapat membantu lancarnya program BBM 1 harga di Sumbawa yaitu Sub Penyalur. Oleh karena itu, dengan pertemuan ini dapat diberikan solusi berupa sistem yang sesuai menurut data dan rekomendasi BPH Migas agar masyarakat di Sumbawa ini secara khusus dapat menikmati BBM 1 harga.”