Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) senantiasa mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas juga selalu berorientasi pada kemudahan akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat dengan aman, lancar dan tidak disalahgunakan. Oleh karenanya, pemerintah daerah dan masyarakat juga berperan penting dalam melakukan pengawasan bersama agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat penggunaannya.
“BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang menggunakan uang negara ini sesuai peruntukannya,” ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim di sela-sela kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI, di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024).
Dalam kesempatan ini Halim juga menjelaskan bahwa kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat, ditetapkan sesuai dengan proyeksi kebutuhan masyarakat di Wilayah Provinsi ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa hingga bulan Mei 2024 realisasi minyak solar di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebesar 41,80%.
Untuk selanjutnya, BPH Migas menjaga ketersediaan BBM subsidi dengan melakukan komunikasi intensif bersama pemerintah daerah dalam rangka mengevaluasi kebutuhan JBT minyak solar di wilayah tersebut, yaitu dengan meminta data-data konsumen pengguna setiap triwulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, BPH Migas melakukan evaluasi triwulanan penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Penugasan PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk, termasuk lembaga penyalurnya untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.
Di samping itu, sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, BPH Migas mendorong instansi penerbit Surat Rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dalam rangka melakukan digitalisasi atas surat-surat rekomendasi yang diterbitkan.
Penggunaan aplikasi ini memudahkan instansi penerbit karena telah terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan. “Agar lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik sehingga tepat volume, tepat manfaat dan tepat sasaran bagi konsumen pengguna,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, BPH Migas melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di antaranya memberikan rekomendasi sanksi dalam bentuk penghentian sementara penyaluran kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya” jelas Halim.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan, jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pembuatan Surat Rekomendasi, serta aduan terkait layanan BPH Migas lainnya, dapat disampaikan melalui Helpdesk BPH Migas. “Jangan ragu untuk menyampaikan aduan melalui Helpdesk BPH Migas di 081230000136. Kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.