PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA BPH MIGAS TENTANG PENUGASAN BADAN USAHA PELAKSANA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN TAHUN 2018 SAMPAI DENGAN 2022

Jakarta – Menteri ESDM, Ignasius Jonan beserta jajaran Komite BPH Migas melaksanakan Penandatanganan dan Penyerahan SK Kepala BPH Migas tentang Penugasan JBT dan JBKP kepada Badan Usaha PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. di Gedung Heritage, Ruang Damar Kementerian ESDM pada hari Senin 8 Januari 2018, antara lain : 

1. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022; dan
2. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 33/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT AKR Corporindo Tbk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018.

3. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
4. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 39/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018;
5. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022; dan
6. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah melakukan Proses Pemilihan terhadap Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu maupun Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Tahun 2018 sampai dengan 2022.

Dalam Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) Tahun 2018 sampai dengan 2022, BPH Migas telah mengundang 25 (dua puluh lima) Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk menghadiri Penjelasan Konsep Penugasan dan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan dihadiri 14 (empat belas) Badan Usaha.

Dari 14 (empat belas) Badan Usaha yang hadir, 11 (sebelas) Badan Usaha melakukan pengambilan Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Pertamina (Persero), PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.

Dari 11 (sebelas) Badan Usaha yang mengambil Dokumen P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengikuti proses P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022, yaitu PT AKR Corporindo Tbk dengan melalui proses Seleksi dan PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBT Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.

Selanjutnya dalam Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022, BPH Migas telah mengundang 2 (dua) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi Badan Usaha Calon Pelaksana P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yaitu PT Pertamina (Persero), dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua Badan Usaha tersebut hanya PT. Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi Badan Usaha P3JBKP Tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses Penunjukan Langsung.

Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite BPH Migas telah menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan 2022. Adapun Kuota penugasan Tahun 2018 untuk kedua Badan Usaha tersebut sebagai berikut :

PT AKR Corporindo Tbk
Untuk JBT sebesar 250.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia
PT Pertamina (Persero)
Untuk JBT sebesar 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 KL
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 KL
Untuk JBKP sebesar 7.500.000 KL dengan penugasan di wilayah luar Jamali.

Untuk pertama kalinya ditetapkan Penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui Sidang Komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur JBT untuk PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) dan SK Kepala BPH Migas tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur JBKP untuk PT Pertamina (Persero). Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada Badan Usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan P3JBKP, sehingga Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial diharapkan dapat mengembangkan infrastruktur BBM nya pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) guna mewujudkan jaminan ketersediaan BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI.

Dengan adanya penugasan tersebut, diharapkan kedua Badan Usaha tersebut dapat memberikan pelayanan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak sehingga kebutuhan masyarakat terhadap Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dapat terpenuhi. Ditambah dengan upaya peningkatan pendistribusian BBM hingga ke pelosok wilayah terluar, terdepan dan terpencil di Indonesia melalui pembangunan Sub Penyalur dengan infrastruktur distribusi BBM yang dibangun oleh sekelompok konsumen pengguna. Hal ini memiliki tujuan sebagaimana salah satu Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, sehingga diharapkan kebutuhan bbm masyarakat dapat terpenuhi dan perekonomian masyarakat dapat tumbuh dan berkembang.

 

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT