Perdana, BPH Migas Gelar One on One Meeting Bersama Pimpinan Komisi VII DPR RI

Jakarta – Dalam rangka sinkronisasi dan sinergitas lingkup tugas dan wewenang BPH Migas dengan fungsi dan kewenangan Komisi VII DPR RI, Komite BPH dan Pimpinan Komisi VII DPR RI mengadakan One On One Meeting di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (07/11/19). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua H Alex Noerdin dan H Gus Irawan Pasaribu. Sementara dari BPH Migas hadir Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan Komite BPH Migas Henry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Pratoyo, Jugi Prajogio, dan Saryono Hadiwidjoyo. Hadir juga Direktur BBM Patuan Alfon S, Direktur Gas Bumi Tisnaldi, dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro.

Dalam Pertemuan tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk perkenalan tugas dan fungsi serta kewenangan BPH Migas kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2019-2024. BPH Migas adalah Badan Independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir. Komite BPH Migas adalah tenaga professional yang dipilih melalui fit and proper test oleh Komisi VII DPR RI.

Berbagai Isu strategis di bidang BBM dan Gas Bumi dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya:
1. Pembangunan Sub Penyalur dan Mini SPBU sebagai solusi untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM pada daerah yang belum terdapat penyalur/SPBU.
2. Potensi Over Kuoata JBT minyak solar dan upaya mencegah over kuota dengan mempercepat digitalisasi nozzle pada SPBU serta pengawasan bersama yang melibatkan BPH Migas, Anggota KomisiVII DPR RI, TNI, Polri, BIN, dan Pemerintah Daerah.
3. Percepatan Penetapan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2019-2038 (revisi) oleh Menteri ESDM sebagai dasar Lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) oleh BPH Migas.
4. Pembangunan pipa transmisi di beberapa ruas tidak melalui lelang dan Penggunaan tarif untuk pipa distribusi dilakukan dengan skema B to B
5. Dalam rangka mendorong tercapainya terget pembangunan jargas dalam RPJMN Teknokratik 2019 – 2024 sebanyak 4,7 juta SR (Sambungan Rumah) , BPH Migas telah menetapkan harga Jargas RT -1 / PK -1 dibawah harga pasar LPG 3 KG serta harga Jargas RT -2 / PK -2 dibawa harga pasar LPG 12 KG. BPH Migas juga akan melelang pembangunan Jargas (RT-2/PK-2) keekonomian non APBN yang dapat diikuti oleh BUMN BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal Ini merupakan bentuk komitmen BPH Migas untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas.
6. Penyesuaian tugas fungsi BPH Migas sesuai perkembangan zaman, antara lain pengaturan dan pengawasan Niaga LNG dan CNG dalam negeri, penetapan tarif penyaluran dan regasifikasi LNG, pengawasan RDMP dan EOR.
7. Penggunaan Iuran Badan Usaha selaian untuk pelayanan kepada Badan Usaha dan peningkatan PNBP juga dapat digunakan untuk untuk kepentingan hilir migas (Jargas 30 juta SR, depot-depot di wilayah Indonesia Timur, mini SPBU)
8. Pembentukan kantor perwakilan dan pembentukan struktur eselon II bidang Penegakan Hukum untuk peningkatan pengawasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi di seluruh wilayah NKRI.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif BPH Migas untuk mengadakan One On One Meeting ini. Diharapkan dengan pertemuan ini akan terjadi kesepahaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPH Migas dan Komisi VII DPR RI. Isu-isu strategis yang disampaikan BPH Migas diharapkan dapat disampaikan secara tertulis dan hal ini akan dibahas dengan mitra Komisi VII dalam masa persidangan. Pimpinan Komisi VII DPR RI yang baru berkomitmen selain menjalankan 3 fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, Komisi VII DPR RI juga akan menjadi problem solving untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, pemerintah, regulator, dan Badan Usaha khususnya dibidang energi.

#bphmigaskawalbbmsatuharga
#energiberkeadilan

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT