Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Kepala BPH Migas Audiensi dengan Panglima TNI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terus memperkuat upaya pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hari ini, Kamis (19/10/23), Kepala BPH Migas Erika Retnowati melakukan audiensi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana TNI Yudo Margono di Markas Besar TNI, Jakarta.

Dalam pertemuan ini hadir juga Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, serta Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Penegakan Hukum Sektor Hilir Migas dan Penanganan Radikalisme BJP (P) Hendriarto.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan mempermudah koordinasi antara BPH Migas dan Tentara Nasional Indonesia dalam bantuan lapangan saat pengungkapan dan penegakkan hukum di kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi melalui pipa,” ujar Erika.

Erika menambahkan, BPH Migas mendapat amanah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian BBM, serta gas bumi melalui pipa. Lebih lanjut, Erika menambahkan bahwa daya beli masyarakat golongan menengah ke bawah membutuhkan kehadiran negara.

“Menjadi dasar pertimbangan Pemerintah, menetapkan kebijakan harga BBM yang disubsidi,” jelasnya.

Mengingat kebijakan pemberian subsidi menggunakan uang negara, maka ketersediaan dan pendistribusiannya harus tepat sasaran dan tepat volume. Dalam hal penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir migas, perlu melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI.

“Saat ini, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh BPH Migas bersama badan usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT), melalui hasil pengawasan lapangan dan juga rapat verifikasi on desk untuk mendapatkan klarifikasi atas temuan-temuan yang bersumber dari data system digitalisasi nozzle yang dilaporkan kepada BPH Migas,” ungkap Erika.

Jika dalam hasil pengawasan tersebut ada unsur pidana, maka hal tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

“Tindak lanjut yang dilakukan, seperti melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima, serta melakukan pengawasan dan penelitian untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya,” pungkas Erika.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut, kedua belah pihak saling menyatakan dukungan untuk dapat meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT