Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung akan memperkuat pengawasan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar di Kantor BPH Migas, Rabu (28/2/2024).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan, PKS ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM Bersubsidi dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk BBM subsidi dan kompensasi.
“Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kita bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi,” kata Halim.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan beberapa Pemprov, seperti Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan Bengkulu. Diharapkan nantinya seluruh Pemprov dapat menandatangani perjanjian kerja sama serupa.
“BPH Migas sudah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau dan Bengkulu. PKS ini dapat menjadi referensi pembahasan PKS dengan daerah lainnya. Nanti titik temunya di mana, dapat dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mohammad Soleh berharap, melalui kerja sama ini penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran, mengingat selama ini sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukan.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, serta dapat ditaati oleh semua pihak,” kata Soleh.
PKS antara BPH Migas dengan Pemprov bertujuan melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pengawasan, antara BPH Migas dengan Pemprov dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau bersama-sama.
Dasar hukum PKS BPH Migas dengan Pemerintah Daerah, antara lain Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Polri tanggal 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI, serta Nota Kesepahaman Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, PKS Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BPH Migas di tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar, di mana BPH Migas berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan MoU dan mengimplementasikan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam pengawasan penyaluran minyak solar subsidi di daerah, sesuai pasal 21 Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala BPH Migas juga telah menyurati seluruh Gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan kerja sama pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi.
Kegiatan hari ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S., serta pihak terkait lainnya.