PONTIANAK. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah memberikan keterangan ahli terhadap 784 kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi sejak Januari sampai dengan September 2013.
Anggota Komite BPH Migas, Karseno mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 594 kasus dalam tahap penyidikan, sejumlah 150 kasus tahap penuntutan (P-21) dan sebanyak 40 kasus dalam tahap persidangan/incrach.
“Keterangan ahli dilaksanakan mengacu kepada permohonan ahli dari Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan,” kata Komite BPH Migas, beberapa waktu lalu di Pontianak.
Berikut adalah rincian kasus tindak penyalahgunaan BBM periode Januari hingga September 2013:
- Januari 58 Kasus
- Februari 74 Kasus
- Maret 56 Kasus
- April 70 Kasus
- Mei 120 Kasus
- Juni 81 Kasus
- Juli 185 Kasus
- Agustus 59 Kasus
- September 81 Kasus
Total 784 kasus
Untuk barang bukti kasus penyalahgunaan tersebut sebanyak 6.874.282 liter. Minyak Tanah sebanyak 314.277 liter, Minyak Solar 6.131.617 liter, Bensin Premium sebanyak 228.388 liter, dan Minyak Solar Non Subsidi sejumlah 187.260 liter.