[PRESS RELEASE] BPH Migas Meminta Masyarakat Palu Untuk Tidak Mengisi BBM Menggunakan Jerigen

Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang memimpin langsung tim BPH Migas telah melakukan peninjauan lokasi dalam rangka memantau dan memastikan ketersediaan dan pendistribusian BBM di Palu dan Donggala pasca bencana Gempa Bumi dan tsunami yang menerjang daerah ini tanggal 28 September 2018. Koordinasi pendistribusian BBM dengan PT. Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corp. Tbk dan badan usaha lainnya dilakukan untuk mempercepat proses revitalisasi infrastruktur penyediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat Palu, Donggala dan sekitarnya yang terkena dampak bencana.

Sejumlah infrastruktur energi, termasuk TBBM Donggala mengalami kerusakan pasca gempa bumi dan tsunami sehingga pendistribusian BBM sempat terhambat dan dikerjakan manual. Akibatnya terjadi banyak antrian masyarakat di beberapa SPBU untuk mengisi BBM dengan menggunakan jerigen untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Pembelian dan pengisian BBM melalui jerigen memiliki resiko tinggi, oleh karena itu terhitung Senin 8 Oktober 2018 BPH Migas meminta masyarakat tidak membeli BBM menggunakan jerigen dengan alasan 1.) BBM yg ada di SPBU adalah diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 serta kendaraan berplat kuning 2.) BBM adalah bahan bakar yg mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media lain seperti drum di spbu: 3.) BBM yg ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjual belikan kembali. 4.) Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM MELARANG MASYARAKAT MENIMBUN DAN ATAU MENGUMPULKAN BBM dari SPBU.

Larangan penggunaan jerigen untuk pembelian BBM telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM, BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan.

Kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya dilaporkan sudah cukup kondusif, dengan sudah beroperasinya 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi untuk melayani masyarakat sekitar. PT Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser portable dan 10 mobil dispenser yang siap untuk melayani masyakat. Tentunya Pemerintah melalui Tim BPH Migas dan Kementerian ESDM menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam membeli BBM karena stok BBM yang ada dipastikan AMAN, karena BPH Migas akan terus mengoptimalisasikan perbaikan dalam mengembalikan dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Informasi lebih lanjut :

Sekretariat BPH Migas
Bagian Hukum dan Humas
Ady M. R. : 081218540870
Daman : 081542826162

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT