Public Sharing Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu

Public sharing membahas tentang perubahan peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dibuka oleh Komite BPH Migas, Pak Saryono Hadiwidjoyo mewakili Kepala BPH Migas. Narasumber dari Komite BPH Migas Ibnu Fajar, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Acara public hearing ini dihadiri oleh Kementerian KKP, Kementerian Pertanian, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kemenkumhan, Kemensos, Sekda Provinsi dan Kabupaten di wilayah Indonesia, PT. Pertamina, PT. AKR dan Hiswana Migas. Public Hearing bertujuan agar BPH Migas mampu mensinergikan peraturan yang akan dikeluarkan oleh BPH Migas dengan tata operasional pelayanan bahan bakar minyak kepada konsumen pengguna sesuai Perpres 191 tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini dimaksudkan supaya pelayanan BBM kepada konsumen pengguna dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberikan pedoman penerbitan surat rekomendasi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT