Public sharing membahas tentang perubahan peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dibuka oleh Komite BPH Migas, Pak Saryono Hadiwidjoyo mewakili Kepala BPH Migas. Narasumber dari Komite BPH Migas Ibnu Fajar, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Acara public hearing ini dihadiri oleh Kementerian KKP, Kementerian Pertanian, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kemenkumhan, Kemensos, Sekda Provinsi dan Kabupaten di wilayah Indonesia, PT. Pertamina, PT. AKR dan Hiswana Migas. Public Hearing bertujuan agar BPH Migas mampu mensinergikan peraturan yang akan dikeluarkan oleh BPH Migas dengan tata operasional pelayanan bahan bakar minyak kepada konsumen pengguna sesuai Perpres 191 tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini dimaksudkan supaya pelayanan BBM kepada konsumen pengguna dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberikan pedoman penerbitan surat rekomendasi.
Public Sharing Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
BAGIKAN
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Resmikan BBM 1 Harga, Kepala BPH Migas: Memberikan Manfaat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Apresiasi Kinerja Badan Usaha, BPH Migas Gelar Penganugerahaan Penghargaan BPH Migas 2021
Terbangun 78 Penyalur, Program BBM Satu Harga Lebihi Target
Program BBM Satu Harga, Sekjen ESDM: Wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tutup Rangkaian Bimtek Pelaku Usaha Gas Bumi, 39 Badan Usaha Gas Bumi Kembangkan Potensi
Pengawasan Distribusi BBM di Daerah, Implementasi Kerja Sama BPH Migas dan POLRI
BERITA TERBARU
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)
- JL. KAPTEN P. TENDEAN NO. 28 MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, INDONESIA 12790
- +6221 5255500, +6221 5212400
- +6221 5223210, +6221 5255656
- humas@bphmigas.go.id
Tautan Cepat
Statistik
- 51
- 583
- 1
- 3,305
- 19,248
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan