JAKARTA. Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi yang terdiri dari BIN, TNI AL dan AD, Polri, BAIS TNI, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri dan Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap tindak Penyelewengan BBM yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Dr. Ir. Andy Noorsaman Sommeng, DEA, saat menggelar jumpa pers di kantor BPH Migas, Selasa (8/05/2012) mengatakan, di Kalimantan Timur, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi mengungkap 54 kasus dengan barang bukti 147 ton Solar, 24.812 liter Premium dan 600 liter Minyak Tanah.“Barang bukti 25 unit mobil, 11 unit dump truck dan uang tunai senilai Rp 94 juta. Saat ini dalam proses sidik,” papar Andy.
Ditambahkan Andy, di Bali penangkapan 2 truck tangki solar muatan 15.000 liter dan 4 truck tangki solar muatan 5.000 liter di daerah Karang Asem, tanpa dilengkapi dokumen. Saat ini dalam proses penindakan lanjut. Sedangkan di Pamekasan, ditemukan timbunan 143 drum solar (1 drum berisi 200 liter) dengan pembelian dari SPBU setempat.
“Pada Rabu 7 Maret 2012, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi menangkap dan memeriksa LCT KMT MITRA Kaltim di Logpond PT Rodamas Group. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha. Ini telah melanggar Pasal 53 hutuf b Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, masih dalam proses tahap penyelidikan lanjut,” Tegas Andy.
Sedangkan pada Kamis 12 April 2012 Satgas juga melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap MT Bagus Selatan milik PT Landasindo Sahu Baruna Jaya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga melakukan tindakan pidana Niaga BBM tanpa Izin Usaha dan memuat 248.000 liter jenis Minyak Solar Non Subsidi.
Kemudian pada Rabu 25 April 2012 Satgas juga melakukan penangkapan dan pemeriksaan Kapal Cosmic 15 Bendera Indonesia diperairan Batu Ampar Batam diduga melakukan tindak pidana penyimpanan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 250.109 kilo liter tanpa dilengkapai Izin Usaha dan dokumen DO.
Selain itu, kapal Cosmic 12 Bendera Indonesia juga diduga melakukan tindak pidana penyimpanan BBM Jenis MFO sebanyak 7000 liter tanpa dilengkapi Izin Usaha dan dokumen DO. “ Hal ini telah menlanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Andy.
Kasus penyalahgunaan juga terjadi di Kecamatan Kota Baru, Jambi. Tertangkap tangan mobil truk oleh Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi dengan barang bukti tangki berisi 1.000 liter BBM Berubsidi jenis Minyak Solar dan telah dimodifikasi menjadi 5.000 liter.
“Disamping itu Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi menangkap juga truk berisi minyak mentah sebanyak 3.000 liter dan 6 Kempu (tangki plastik) ukuran 10.000 liter. Status kedua truk tersebut masih dalam proses tahap penyidikan berkas,” ujarnya.
Selanjutnya kasus penimbunan BBM di Kecamatan Madidir, kota Bitung, telah tertangkap tangan oleh Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi dengan barang bukti minyak solar 2500 liter yang disimpan dalam tangki besi. Minyak tersebut tersimpan dalam 11 drum masing-masing 200 liter. Penyalahgunaan Penimbunan juga terjadi di wilayah Aceh Tengah, dengan barang bukti 1 buah tanki Pertamina ukuran 16.000 liter dengan berisi minyak solar 3.400 liter.
“Estimasi nilai barang bukti temuan yang telah ditindak mencapai Rp. 111.253.024.400. dengan rincian Minyak Solar 619.300liter senilai Rp. 5.968.813.400, Minyak Premium 24.800 liter senilai Rp 233.020.800, minyak tanah 600 liter senilai Rp 5.410.200, dan MFO 250.109.000 liter senilai Rp. 105.253.024.4000,” papar Andy.