Sidang Komite BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi Volume JBT Periode Maret 2020

Jakarta – Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu Maret tahun 2020.

BPH Migas telah melaksanakan verifikasi volume JBT Periode Maret 2020 dimana hasil verifikasi volume JBT tersebut meliputi volume penyediaan dan pendistribusian JBT kepada konsumen pengguna yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menindaklanjuti hasil verifikasi volume JBT periode Maret 2020 tersebut, Hari ini (17/4) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin Sidang Komite secara Daring untuk menetapkan Hasil Verifikasi Volume JBT Periode Maret 2020.

Penetapan hasil verifikasi ini akan menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu/BBM subsidi kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo,Tbk selaku Badan Usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas utk menyalurkan BBM subsidi.

Adapun keputusan yang diambil dalam sidang komite tersebut antara lain
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap PT. Pertamina (Persero) terdapat koreksi antara lain dikarenakan terjadi penyaluran JBT pada Penyalur yang tidak tercantum pada SK Penugasan JBT Tahun 2020, pemanfaatan JBT untuk keperluan maintenance pada konsumen pengguna kereta api, dan beberapa hal lainnya.

Sedangkan hasil verifikasi terhadap PT. AKR Corporindo Tbk terdapat koreksi volume yang dikarenakan adanya penyaluran BBM dibawah 1 liter, koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis mobil yang lebih dari 80 liter, koreksi penyaluran kepada konsumen transportasi darat jenis bus dan truk yang lebih dari 200 liter dan penyaluran kepada konsumen transportasi darat yang melakukan transaksi lebih dari 2 kali dalam 1 hari.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang langsung memimpin Sidang Komite BPH mengatakan bahwa terkait Kuota BBM ini harus tetap pada batasan Kuota BBM yang telah BPH Migas tentukan per Tahun.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT