Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI”.
Pada ayat berikutnya Undang-undang tersebut memberikan kewajiban kepada BPH Migas untuk melakukan pengaturan dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, untuk itulah BPH Migas menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah yang belum terdapat Penyalur.
BPH Migas melakukan Sosialisasi peraturan tersebut di beberapa Provinsi yang memiliki wilayah yang belum terdapat Penyalur hingga akhir Tahun 2015, kemudian pada awal November 2016 BPH Migas mengundang seluruh Pimpinan Daerah (Provinsi dan Kabupaten) yang telah menunjukan minatnya untuk memudahkan masyarakat di daerahnya dalam memperoleh BBM.
Bulan Februari 2016 BPH Migas dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sepakat menjadikan Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi Proyek Percontohan untuk pembangunan Sub Penyalur, dan pada 24 Agustus 2016 kesepakatan tersebut telah
menunjukan hasil dengan diresmikannya pengoperasian 2 (dua) Sub Penyalur.
Seiring dengan gencarnya publikasi Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 yang dilakukan oleh BPH Migas, pada kenyataannya semakin banyak Pimpinan
Daerah yang menunjukan minatnya untuk membangun Sub Penyalur di daerahnya.
Melihat animo Pemerintah Daerah yang demikian besar terhadap Sub Penyalur sebagai bentuk kepeduliannya kepada pemenuhan kebutuhan BBM masyarakatnya, selanjutnya BPH Migas menyampaikan penjelasan tentang implementasi Sub Penyalur di wilayahnya masing-masing dalam suatu pertemuan pada awal November 2016. Para Pimpinan Daerah kemudian menyusun rencana implementasi Peraturan BPH Migas
Nomor 06 tahun 2015, dan dengan bantuan supervisi BPH Migas maka pada tahun 2017 telah terbangun sekitar 33 (tiga puluh tiga) unit Sub Penyalur pada 11 (sebelas) Kabupaten, meskipun dari jumlah tersebut hingga kini baru 16 unit yang telah beroperasi termasuk yang berlokasi di Kabupaten Asmat, Papua pada akhir 2017
dan di Kubu Raya Kalimantan Barat pada 2018.
Perkembangan Sub Penyalur sempat terhenti karena adanya Program BBM 1 Harga melalui Peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2016. Namun setelah menyadari bahwa terdapat benang merah antara Sub Penyalur dengan BBM 1 Harga, maka pada akhirnya program Sub Penyalur dan BBM 1 Harga dapat berjalan secara beriringan.
BBM di Sub Penyalur diatur oleh Pemerintah Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaiman untuk mempercepat penerapan BBM 1 Harga diperlukan peningkatan jaminan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, kondisi tersebut dapat dipenuhi dengan pembangunan Sub Penyalur dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhannya. Untuk maksud tersebut BPH Migas akan berupaya mempercepat pengoperasian Sub Penyalur yang saat ini sudah mencapai 260 Unit namun belum dapat dioperasikan.
Untuk itulah BPH Migas saat ini mengundang Para Stekholder untuk secara bersama-sama mengidentifikasi
permasalahan yang dihadapi oleh para Pimpinan Daerah yang selanjutnya mencari solusi yang tepat hingga dalam waktu yang relative singkat seluruh Sub Penyalur yang
telah terbangun dapat dioperasikan.
Pada pertemuan ini, selain mengundang Pemda, Biro Hukum KESDM dan Badan Usaha, kami juga mengundang Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna mendukung alternatif pembiayaan usulan pembangunan Sub Penyalur melalui Dana Desa / Bumdes dan Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperlihatkan kebutuhan penyaluran BBM di daerah transmigrasi dan nelayan sebagai PAD setempat.
Pada pertemuan ini diharapkan para Pimpinan Daerah dapat menyampaikan seluruh permasalahan terkait dengan pengoperasian Sub Penyalur dapat disampaikan dengan jelas, agar dapat diperoleh solusi yang tepat. Kami juga berharap sebelum terjadi pergantian tahun semua Sub Penyalur tersebut sudah dapat dioperasikan dengan baik dan lancar. Dengan demikian pada tahun 2019 Masyarakat sudah dapat menikmati BBM secara mudah dengan harga yang wajar. Pada kesempatan kali ini hadiri oleh 24 Pemkab Daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) yang diantaranya turut dihadiri oleh Bupati ataupun Wakil Bupati Setempat yang diantaranya:
-Bupati Kepulauan Sula, Bapak Hendra Theis;
-Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bapak H. Syahban Sammana
-Bupati Bangka Tengah, Bapak Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM
-Bupati Buru, Bapak Ramli Umar Sugi
-Wakil Bupati Tojo Una-Una, Bapak Admin Lasimpala
-Kepala Biro Hukum KESDM, Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Drs. Supriadi Msi
-Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa(PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
-PT Pertamina (Persero)
-PT AKR Corporindo, Tbk