Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Peraturan ini dibuat dalam rangka untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah syarat untuk menjadi Sub Penyalur:
- Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur
- Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhanya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat
Dalam peraturan tersebut, Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan yang akan disalurkan oleh Sub Penyalur diperoleh dari Penyalur yang ditetapkan oleh Badan Usaha. Selain itu Sub Penyalur wajib menyalurkan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.