Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur Jaringan Gas (Jargas) agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung, sekaligus mendukung program diversifikasi energi dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap import bahan bakar bersubsidi APBN (BBM dan LPG 3 Kg) untuk beralih ke penggunaan alternatif gas bumi untuk sektor rumah tangga dan transportasi.
Keseriusan Pemerintah ini telah dituangkan dalam sasaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) untuk pemenuhan kebutuhan energi final sektor rumah tangga sesuai dengan membangun jaringan gas kota bagi 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) pada tahun 2025. Hingga akhir tahun 2018 ini pembangunan Jargas telah mencapai 325.773 SR yang tersebar di 45 wilayah Kabpaten/Kota.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tuga dan fungsi untuk pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Penetapan harga jual gas bumi yang diberlakukan pada Jargas melalui pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN maupun investasi dari Badan Usaha sendiri dan dikelola Badan Usaha operator penugasan dari Pemerintah untuk kategori konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yaitu:
1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011.
Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 di Jakarta, melalui Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota yaitu :
1. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur;
2. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan;
3. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
4. Kabupaten Serang, Banten;
5. Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
6. Kota Lhokseumawe, Aceh; dan
7. Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau dan kebijakan Pemerintah untuk pengembangan pengelolaan Jargas yang berkesinambungan serta diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
Hasil Sidang Komite BPH Migas:
a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
c) Harga Jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp5.013,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250,- lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085,- s.d Rp11.278,-).
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah, tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi; dan diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019. Ditegaskan pada Pasal 27 bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tersebut adalah menjadi kewenangan BPH Migas.
Sesuai Pasal 22 Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, BPH Migas mendorong peluang bagi Badan Usaha pemegang Hak Khsusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) untuk wajib menyediakan infrastruktur gas bumi yang berupa jaringan pipa dan/atau statiun pengisian BBG untuk pengguna Rumah Tangga, Pelanggan Kecil dan/atau transportasi darat dengan mengikuti lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Niaga Tertentu (WJD/WNT) yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.
#BPHMigas #BPHMigasKawalBBMSatuHarga #BBM #BBMSatuHarga#GasBumi #Jargas #Indonesia #NKRI #fanshurullahasa