Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah memfinalisasi revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan, perubahan aturan ini didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan. BPH Migas juga menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan.
“Perubahan-perubahan yang kami lakukan tentunya mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder dan diharapkan revisi ini semakin sempurna,” jelasnya, saat menjadi narasumber dialog bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam draf revisi aturan tersebut, terdapat beberapa penyempurnaan, termasuk yang menyasar langsung konsumen pengguna di sektor nelayan dan transportasi air motor tempel. Halim menekankan, revisi dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi secara lebih tertib dan akuntabel.
“Pada intinya, untuk mempermudah masyarakat (konsumen pengguna) mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan tentunya agar distribusinya lebih tepat volume, tepat sasaran, dan tepat guna,” tegasnya.

Halim menambahkan, penyempurnaan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Perubahan ini bukan berarti memperketat tanpa alasan. Kami dituntut untuk memastikan bahwa subsidi BBM disalurkan tepat sasaran,” ujarnya.
Halim berharap aspirasi dan masukan dari HNSI dapat menjadi salah satu referensi bagi BPH Migas dalam proses pemutakhiran regulasi tersebut.
“Saya berharap dari diskusi ini dapat mempertajam penyusunan revisi peraturan BPH Migas yang lebih komprehensif dan masih dalam koridor kerangka peraturan yang ada,” urai Halim.
Sekretaris Jenderal DPP HNSI Lydia Assegaf menyambut baik keterbukaan BPH Migas dalam menerima aspirasi nelayan. Ia menyebut pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan kebijakan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan nelayan.
“Pertemuan ini dirasa perlu untuk menyempurnakan peraturan (Surat Rekomendasi) yang sudah disusun oleh BPH Migas. Juga sebagai bentuk dukungan HNSI kepada pemerintah, tentunya diharapkan berdampak positif dan menjadi perbaikan bagi masyarakat nelayan,” katanya.
Dengan adanya sinergi, Lydia berharap masukan dari HNSI memudahkan nelayan mengakses BBM bersubsidi serta saat terjadi persoalan dapat diselesaikan dengan cepat.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Organisasi Kelembagaan dan Kaderisasi HNSI Lukman Malanuang, serta diikuti secara daring oleh perwakilan Dewan Perwakilan Daerah dan Cabang HNSI berbagai daerah di Indonesia.